Berlaku Besok, Gojek dan Grab Siap Terapkan Tarif Baru Ojek Online

Cindy Mutia Annur
30 April 2019, 21:10
Gojek, Grab, Tarif Baru Ojek Online, Kemenhub
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ojek online melintas di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.

(Baca: Kemenhub Libatkan Pemda, DPR, dan MA untuk Kaji Tarif Ojek Online)

Nantinya, aturan ojek online ini dievaluasi setelah seminggu implementasi. Segala bentuk masukan yang disampaikan ke kementeriannya akan menjadi bahan evaluasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, pembuatan peraturan itu telah melibatkan banyak unsur. Untuk itu, ia berharap kebijakan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya mitra pengemudi ojek online.

(Baca: Klik GO Resmi Meluncur, Aptrindo Beri Dukungan Penuh)

Ia menjelaskan, lima kota yang memberlakukan aturan tarif lebih dulu ini merupakan perwakilan dari tiga zona wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah tarif di wilayah ini sebesar Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per km.

Zona dua di wilayah Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga yakni berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.

Bila implementasi di ke lima kota ini berjalan baik, Kemenhub akan menjalankan aturan ojek online ini secara menyeluruh. “Kami bisa melihat bagaimana dinamikanya. Kalau tidak ada reaksi-reaksi (penolakan), langsung kami berlakukan di kota lain,” ujar dia.

Budi juga menyampaikan, instansinya bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan terkait aturan ini. Jika ada aplikator yang melanggar aturan mengenai ojek online tersebut, bisa cepat diketahui.

(Baca: Bonceng, Pemain Baru Ojek Online Tawarkan Pembebasan Komisi Tarif)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...