Daftar Aturan Baru Ojol yang Akan Dibahas Setelah Lebaran

Desy Setyowati
12 April 2024, 15:42
ojol, ojek online, gojek, grab, maxim, indrive
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).
Button AI Summarize

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mempersiapkan aturan mengenai pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Regulasi ini akan dibahas setelah Lebaran.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan, pembahasan mengenai aturan pelindungan dan jaminan sosial untuk pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol akan dilakukan setelah Mei.

"Dibahas setelah Mei, tidak bisa sekarang. Setelah peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei, May Day," kata Wamenaker Afriansyah Noor ditemui media usai pelepasan mudik bersama pekerja di Jakarta, pekan lalu (4/4).

Wamenaker Afriansyah mengatakan Kemenaker sudah bertemu dengan asosiasi pengemudi taksi dan ojek online alias ojol untuk memberi penjelasan mengenai proses pembahasan aturan tersebut.

Kemenaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI. "Nanti kami pertemukan dengan aplikator," kata Afriansyah.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, regulasi terkait pengemudi taksi dan ojek online alias ojol tersebut akan mencakup:

  • Perlindungan dan jaminan sosial
  • Tunjangan hari raya atau THR
  • Hubungan kemitraan

Kemenaker sudah membahas hal itu dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara.

Diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion atau FGD juga sudah dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol maupun kurir, perusahaan aplikasi, dan akademisi.

"Dari kajian dan masukan dalam FGD tersebut, kami masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan bagi ojol maupun kurir online," kata Ida, bulan lalu.

Ida menyampaikan, aturan taksi dan ojek online alias ojol itu tidak akan terealisasi tahun ini.

Pemberian THR oleh aplikator kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol tahun ini pun masih bersifat imbauan.

"Komisi IX DPR mendorong Kemenaker memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3)

Felly menjelaskan Komisi IX mendorong Kemenaker melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.

Selain itu, mengkaji perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...