Wabah Clubhouse, Aplikasi Obrolan Baru Elon Musk hingga CEO Startup

Fahmi Ahmad Burhan
17 Februari 2021, 13:10
Aplikasi Obrolan Clubhouse yang Digunakan Elon Musk hingga CEO Startup
Katadata/Desy Setyowati
Aplikasi Clubhouse

Setelah mengunduh aplikasi, pengguna harus mendapatkan undangan terlebih dulu agar bisa membuat akun. Undangan itu berupa tautan (link) yang dikirim lewat nomor ponsel. Ketika diklik, Anda akan diarahkan ke laman pembuatan akun.

Pengguna Clubhouse yang sudah terdaftar bisa mengundang orang lain untuk bergabung. Namun, hanya dibatasi dua undangan.

Setelah bergabung, pengguna bisa memilih topik dan ruang obrolan. Semakin banyak minat yang dicantumkan oleh pengguna di aplikasi, maka semakin banyak rekomendasi ruang obrolan.

Ketika masuk ke ruang obrolan yang dipilih, ‘room master’ yang berwenang akan mengatur jalannya percakapan. Ini mirip ‘admin’ pada Zoom.

Room master dapat mematikan fitur suara pengguna. Jika ingin berkomentar, pengguna bisa mengeklik ikon "raise hand" dan "request speaking".

Meski saat ini bersifat eksklusif, perusahaan berencana mengembangkan tahap beta aplikasi. Dengan begitu, Clubhouse bisa digunakan oleh lebih banyak pengguna.

Keamanan Data Clubhouse

Peneliti siber Stanford Internet Observatory (SIO) khawatir data percakapan suara di Clubhouse dikirim ke server di Negeri Panda. SIO melaporkan bahwa infrastruktur back-end perusahaan media sosial itu disediakan oleh perusahaan Tiongkok bernama Agora.

Data-data yang dikirimkan berupa nomor ID pengguna. "Dari data itu, bisa dilihat siapa berbicara dengan siapa," kata SIO dikutip dari The Verge, Minggu (14/2).

Namun, Agora menegaskan, perusahaan tidak memiliki akses untuk membagikan atau menyimpan data pengguna akhir Clubhouse. Perusahaan juga membantah bahwa lalu lintas data suara pengguna di luar negeri dialihkan ke Tiongkok.

Meski begitu, Clubhouse menambahkan enkripsi dan pemblokiran untuk mencegah klien mengirim data ke server Tiongkok. Pengembang juga menyewa perusahaan keamanan eksternal untuk meninjau dan memvalidasi pembaruan aplikasi.

Akan tetapi, Clubhouse sendiri sebenarnya belum terdaftar di Kominfo. Padahal, platform sudah banyak digunakan di Tanah Air.

“Kami berharap (mereka) bisa mendaftar sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020,” kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip dari Antara, Selasa (16/2).

Permen itu memuat tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan. Dalam aturan itu, perusahaan wajib mendaftar ke Kementerian Kominfo.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan, Muhammad Ahsan Ridhoi, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...