Lembaga Independen Jadi Perdebatan, RUU Pelindungan Data Mundur Lagi?

Desy Setyowati
6 April 2021, 14:53
Lembaga Independen Jadi Perdebatan, RUU Pelindungan Data Mundur Lagi?
123RF.com/rawpixel
Ilustrasi keamanan internet

Selain itu, agregat data yang pemrosesannya ditujukan kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.

Sedangkan bunyi pasal 16 ayat 2 yakni “pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan UU,” demikian dikutip.

Sedangkan pemerintah ingin lembaga pelindungan data pribadi di bawah kementerian. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, komisi ini akan terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi hingga swadaya masyarakat.

“Jadi multi-stakeholder. Ini memberikan masukan kepada menteri,” kata Semuel.

Kominfo pun mengajukan perubahan pada pasal 58 RUU PDP. Isinya yakni pemerintah mengawasi kerja sama, promosi, memberikan rekomendasi, pelaksanaan penegakan hukum administrasi terhadap pelaksanaan ketentuan UU ini. “Ini dilakukan secara profesional dan independen,” katanya.

Dalam rangka pengawasan, pemerintah berwenang dalam melakukan penilaian, memberikan saran pelaksanaan pelindungan data pribadi oleh pengendali atau prosesor. Lalu menyusun pedoman dan menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi sesuai UU.

Memfasilitasi upaya pengawasan publik, serta memberikan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi. Lalu mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan pemerintah.

Pemerintah juga berwenang melakukan promosi untuk meningkatkan kesadaran pemahaman publik terkait pemrosesan data pribadi. Kemudian, dapat memberikan rekomendasi di lingkup praktik pemrosesan data pribadi oleh pengusaha maupun instansi publik dalam pengembangan aplikasi.

Dalam rangka penegakan hukum, pemerintah berwenang menerima pengaduan terkait pelanggaran data. Lalu melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas aduan dan menyimpulkan hasilnya.

Kemudian, memanggil dan menghadirkan orang yang dianggap mengetahui dugaan pelanggaran data, ahli, serta meminta keterangan data informasi dan dokumen terkait.

Dalam pelaksanaannya, menteri dibantu oleh komite. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah.

Menjawab soal kekuatan lembaga di bawah kementerian, Semuel mengatakan bahwa DPR bisa melakukan pengawasan. “Penyeimbangnya pemerintah kan DPR,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...