RI Bakal Operasikan Pusat Data Nasional Pertama di Akhir 2023
Dedy mengatakan PDN akan dimanfaatkan untuk penyimpanan data pemerintah pusat dan daerah yang hingga akhir tahun ini berjumlah 223 instansi. Kominfo telah mematangkan tahapan pra-pembangunan PDN di samping mengoperasikan pusat data nasional sementara (PDNS).
“Saat ini PDNS telah memfasilitasi penyimpanan data bagi beberapa aplikasi untuk penanganan Covid-19, seperti Peduli Lindungi, Silacak, dan Pcare,” ujarnya.
Dedy mengatakan optimalisasi tata kelola pemerintahan digital di Indonesia masih menemui tantangan, yaitu terkait dengan integrasi serta interoperabilitas data dan sistem elektronik untuk tata kelola pemerintahan yang lebih efisien.
Meski demikian, pihaknya optimis dan berharap tantangan tersebut dapat dihadapi dengan baik melalui terobosan-terobosan yang tengah dilakukan di bidang sumber daya manusia (SDM), penguatan tata kelola, dan pemutakhiran teknologi.