Pelaku Kebocoran Data Pribadi Harus Diancam Sanksi Denda Jumbo

Fahmi Ahmad Burhan
28 Januari 2022, 19:13
data pribadi, perlindungan data pribadi, lominfo
Katadata/Joshua Siringo Ringo
Ilustrasi. UU Perlindungan Data Pribadi

 "Pemerintah ini mungkin kebingungan mau mengambil langkah hukum terkait kebocoran data," kata Sukamta kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu (22/1).

 Dia mengatakan, DPR sudah mendesak berulang kali untuk segera diselesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut.

"Ini sudah lima masa sidang RUU dibahas, tapi pihak pemerintah masih tarik ulur dalam beberapa pasal," ujarnya.

Namun, ia tidak menjelaskan pasal mana yang menjadi bahan tarik ulur.

 Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi mengatakan, mekanisme denda itu tengah disiapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Ini akan ada lebih dahulu sebelum RUU Perlindungan Data Pribadi. Sebulan atau dua bulan ke depan bakal disahkan," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1).

 Denda akan dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan data pribadi di lingkup privat dan publik. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yakni menyelenggarakan sistem elektronik di luar urusan publik atau pemerintahan.

Nilai denda akan diatur kemudian di dalam Peraturan Menteri Kominfo. Nilainya sesuai indeks pelanggaran pelaku penyalahgunaan data pribadi. 

Teguh mengatakan, mekanisme denda tersebut dirancang oleh Kominfo untuk menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada pelanggar data pribadi. Selama ini, sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif.

 Kominfo menilai, sanksi yang ada saat ini tidak memberikan efek jera kepada pelanggar. Padahal, serangan siber berupa peretasan hinga pencurian data kian masif.

 Teguh mencatat, setidaknya ada tiga kasus kejahatan siber di Indonesia sejak awal tahun.

Total ada 47 kasus kejahatan siber yang ditangani oleh Kominfo sejak 2019. Yang terbaru, lebih dari 200 komputer di kantor cabang Bank Indonesia (BI) diduga dibobol oleh peretas (hacker) asal Rusia, ransomware Conti. 

Sebelumnya, jutaan data pasien di berbagai rumah sakit di server Kementerian Kesehatan juga diduga bocor.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...