DPR Usul Komisi Perlindungan Data di Bawah BSSN, Ahli IT Khawatir
Menurutnya, BSSN seharusnya diberikan penguatan wewenang dalam mengamankan wilayah siber, bukan malah ditambahkan tugas mengurusi sengketa yang akan ada di Komisi Perlindungan Data Pribadi.
Apalagi sepanjang pandemi Covid-19, peretasan dan kebocoran data semakin marak di Indonesia. Peretas (hacker) bahkan membidik lembaga negara, termasuk BSSN.
Komisi Perlindungan Data Pribadi juga merupakan organisasi yang dibentuk atas dasar UU. Sedangkan pembentukan BSSN berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang tingkatannya ada di bawah UU.
"Dikhawatirkan ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Pratama.
Pratama usul agar Komisi Perlindungan Data Pribadi independen, seperti komisi negara lainnya. Para komisioner di komisi ini harus dipilih dari usulan pemerintah dan DPR yang mewakili berbagai unsur, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), perwakilan masyarakat, akademisi, profesional, dan aparat.
"Ini agar Komisi Perlindungan Data Pribadi mempunyai posisi tawar yang kuat di depan lembaga dan pejabat tinggi negara lainnya," kata Pratama.