Transaksi Dompet Digital Kena Pajak, Tarif Layanan OVO & DANA Tak Naik
Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru yang mengatur terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan teknologi finansial (fintech) pembayaran. OVO dan DANA mengatakan, aturan ini tidak berdampak terhadap tarif layanan.
Ketentuan pajak transaksi keuangan di fintech itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret.
Berdasarkan aturan itu, layanan uang elektronik dan dompet elektronik yang terkena PPN antara lain registrasi pemegang uang elektronik, pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, transfer dana, tarik tunai melalui pihak lain, pembayaran tagihan, dan layanan paylater.
Dasar pengenaan PPN atas penyelenggaraan transaksi keuangan, yakni sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diterima penyelenggara.
PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang PPN, dengan dasar pengenaan pajak.
Dalam pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana diubah dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN ditetapkan naik menjadi 11% per 1 April.
Head of Corporate Communications OVO Harumi Supit mengatakan, tarif layanan di platform tidak akan terkena dampak. "Transfer antar-pengguna OVO tetap dapat dilakukan secara gratis," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (8/4).
“Biaya transfer ke akun bank juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 2.500 per transaksi,” tambah dia.
DANA juga tidak menaikkan tarif layanan, meski aturan pajak berlaku mulai bulan ini. "Kami telah memberlakukan pemungutan PPN kepada pengguna jasa atau konsumen," kata VP of Corporate Communications DANA Putri Dianita.
Putri mengatakan, aturan pajak fintech pembayaran justru akan berdampak positif terhadap iklim industri secara keseluruhan. Sebab, regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi inovasi layanan keuangan.
"DANA senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan pemerintah, termasuk aturan pemberlakuan pajak," kata Putri.
Katadata.co.id telah meminta tanggapan kepada Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) terkait aturan pajak tersebut. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.
Namun Aftech melaporkan, nilai transaksi pembayaran digital di Indonesia Rp 305,4 miliar per tahun lalu. Sebanyak Rp 35 triliun di antaranya merupakan transaksi uang elektronik. Nilainya meningkat 58,5% secara tahunan (year on year/yoy).
“Pertumbuhan transaksi pembayaran digital di Indonesia didominasi oleh pemain fintech, bukan bank. Ini seiring dengan upaya negara menuju cashless society,” demikian dikutip dari laporan Aftech bertajuk Annual Members Survey 2021, Rabu (6/4).