Deklarasi Menteri Ekonomi Digital G20 Bahas Arus Data Lintas Negara
“Di dalam platform global juga memuat pengelola dan juga mendistribusikan data-data. Arus data lintas batas negara ini akan menjadi semakin penting ke depan, menjadi satu isu yang makin penting untuk dibicarakan dan juga tata kelolanya dinegosiasikan antara negara-negara di dunia,” tandasnya.
Dedy mengatakan, beberapa negara anggota G20 telah mengatur adanya aspek resiprositas di dalam tata kelola data lintas batas negara. Menurutnya, posisi Indonesia mendorong tata kelola data global terutama diantara negara-negara G20.
"Bahwa kita secara regulasi nasional juga terus memperkuat regulasi kita terkait dengan tata kelola data. Penguatan regulasi tata kelola data yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia diantaranya adalah memperkuat regulasi eksisting, salah satunya sedang berusaha untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sebagai salah satu bagian dari upaya Indonesia untuk memperkuat tata kelola data di level nasional,” ujarnya.
Berdasarkan Survei E-Commerce 2021 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 63,52 persen responden pelaku usaha e-commerce telah memanfaatkan layanan internet untuk pemasaran digital, baik melalui media sosial maupun marketplace