Kominfo Kaji Dampak Putusan MA Batalkan Pasal Sewa Slot ke TV Digital

Desy Setyowati
11 Agustus 2022, 14:33
tv digital, tv analog, kominfo
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Dua murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).

Dia juga meminta Kominfo menghentikan proses migrasi dari TV analog ke TV digital di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran.

Menurutnya, itu sesuai amanah UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Juncto UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami berharap, pengaturan penyelenggaraan multipleksing, jika diatur dalam UU, dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal," ujarnya.

Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto menambahkan, sebagai televisi lokal, perusahaan memiliki infrastruktur pertelevisian lengkap. Lombok TV pun sudah memiliki siaran analog dan digital.

Namun dengan adanya penerapan ASO, perusahaan harus melepas izin TV analog yang diperoleh setelah 10 tahun untuk dapat menyediakan siaran TV digital.

Sedangkan salah satu infrastruktur penting dalam proses migrasi ke TV digital yakni perangkat multipleksing (MUX).

"Izin penyelenggaraan penyiaran dan alat-alat dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar mencapai Rp 500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal. Tetapi, tiba-tiba harus menumpang ke orang," ujar Yogi.

Untuk menyewa slot multipleksing TVRI di Lombok, perusahaan harus mengeluarkan modal Rp 15 juta per bulan. Jika menyewa kepada MetroTV, nilainya mencapai Rp 30 juta.

"Tiba-tiba slot ini sudah penuh dan tidak ada jaminan harganya stabil di harga tersebut. Tahun depan, bisa saja harganya naik menjadi Rp 100 juta per bulan," kata dia.

Selain itu, ia bingung jika harus membuang infrastruktur yang dimiliki lantaran wajib menyewa slot multipleksing.

"Pelaksanaan ASO akan inkonstitusional kalau dipaksakan. Toh pemerintah belum siap. Prosesnya harus dihentikan," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...