Telkom Dapat 'Tugas' Integrasikan Data Kementerian, Lembaga, Pemda

Lenny Septiani
12 Oktober 2022, 17:34
Telkom, satu data nasional
Arief Kamaludin|KATADATA
Telkom

Dalam hal ini, sistem Katalog Data Nasional akan mengadopsi standar SDMX atau Statistikal Data and Metadata Exchange, serta ISO 19115, ISO 19157, dan OGC CSW.

Setelah metadata manajemen tuntas tahun ini, seluruh data-data kementerian, lembaga maupun pemda dinilai lebih mudah untuk diintegrasikan.

“Bagaimana teknologi dan digital bisa mendorong birokrasi menjadi lebih efisien. Kemudian industri menjadi lebih kompetitif dan masyarakat yang akan mendapatkan layanan dari pemerintah secara lebih mudah,” ujarnya.

Komang berharap teknologi pusat data dan komputasi awan (cloud) yang sudah dibangun oleh Telkom dapat menjadi bagian untuk solusi satu data Indonesia.

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN (Bappenas) Taufik Hanafi berharap semakin banyak K/L dan Pemda yang menerima prinsip-prinsip SDI.

Ia juga berharap, penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik menggunakan penggunaan satu data.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...