Perludem: Pencurian Data Pribadi Potensi Terjadi dalam Proses Pemilu

Lenny Septiani
24 November 2022, 20:30
data pribadi
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Petugas KPU Kota Tegal memeriksa kelengkapan syarat anggota partai politik saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepengurusan parpol di Kelurahan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, selasa (25/10/2022).

Dalam pemilu juga adanya gangguan hak memilih, yaitu upaya untuk menghilangkan hak pilih seseorang atau kelompok pemilih tertentu. Berikut penjelasan Usep mengenai ttiga bentuk gangguan hak memilih: 

1. Diskriminasi regulasi

  • Kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat warga masuk daftar pilih
  • Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatan sebagai syarat warga masuk daftar pemilih
  • Keterbatasan akses memilih (lokasi serta pengaturan pindah memilih dan metode pemungutan suara khusus)
  • Keterbatasan peraturan untuk menjamin informasi pemilu bagi kelompok rentan

2. Pengusikan atau ancaman langsung

  • Pengusikan hak memilih orang dengan gangguan jiwa
  • Ancaman dengan pelintiran kebencian terhadap kelompok minoritas
  • Ancaman terhadap pekerja pabrik

3. Penyebaran disinformasi

  • Disinformasi prosedur teknis kepemiluan
  • Disinformasi yang mendelegitimasi proses pemilu

Persoalan disinformasi masih sulit diatasi karena informasi publik belum sepenuhnya tersedia dan masih sulit diakses.

Adapun,  enam upaya yang dapat dilakukan untuk penanggulangan gangguan memilih, yaitu:

  1. Jaminan keterbukaan dan akses informasi publik
  2. Perlindungan data pribadi
  3. Penguatan komunikasi untuk membangun kepercayaan publik
  4. Protokol penanganan disinformasi dan mekanisme koreksi
  5. Terobosan peraturan teknis yang inklusif
  6. Reformasi ketentuan pidana

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...