Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Trending Topic

Desy Setyowati
15 Februari 2023, 13:05
Richard Eliezer, ferdy sambo, Bharada E
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus pembunuhanÊBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Hakim menetapkan Richard Eliezer secara sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan hakim kepada tersangka lainnya yakni:

  1. Ferdy Sambo hukuman mati, di atas tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup
  2. Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara
  3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara
  4. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara
  5. Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara

Sebagian besar warganet menyambut baik putusan hakim terhadap Richard Eliezer. “Cukup adil karena statusnya JUSTICE COLLABORATOR dan dia hanya melaksanakan perintah atasan. Bravo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata @Miduk17 di Twitter.

“Richard Eliezer divonis 1 tahun 6bulan penjara. Menunggu vonis lewatlive TikTok sampai baterai ponsel habis,” ujar @vyyy912.

Di TikTok, Richard Eliezer pun masuk daftar topik yang diminati siang ini (15/2). Berikut daftar konten viral di TikTok siang ini:

  • Richard Eliezer Keputusan Hari INi
  • Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan
  • Hasil sidang vonis Richard Eliezer
  • Reaksi Putri dengar vonis mati Sambo
  • Anak Ferdy Sambo tulis pesan miris

Halaman:
Reporter: Ira Guslina Sufa
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...