Apple Menang Banding Kasus VPN, Tak Perlu Bayar Rp7,5 T ke VirnetX
Sampai berita dipublikasikan, perwakilan Apple belum memberi tanggapan atas kemenangan dalam perselisihan teknologi perangkat lunak privasi ini.
Sebelumnya, kedua perusahaan melakukan pertempuran hukum terkait paten VPN ini selama 13 tahun yang telah mencakup beberapa persidangan dan banding. Pada 2020, Tim juri Texas Timur memberi keputusan bahwa VirnetX memenangkan kasus hukum dan mewajibkan Apple membayar ganti rugi sebesar US$ 502 juta. Saat ini, Apple dianggap terbukti melanggar paten VPN yang menjadi pokok perselisihan sampai saat ini.
Secara terpisah, Apple mengajukan banding atas vonis tersebut, tetapi Sirkuit Federal belum memutuskan dalam kasus tersebut. Pengadilan mendengarkan argumen gabungan kedua pihak dalam kasus tersebut pada September. Kemudian, Pengadilan memutuskan untuk membatalkan paten, juga kemungkinan akan membatalkan vonis juri.
Pada Kamis (30/3) waktu setempat, Pengadilan Banding Federal mengonfirmasi keputusan Dewan Banding Paten dan Kantor Banding Paten, dan Merek Dagang AS bahwa paten tersebut tidak sah, karena publikasi sebelumnya telah menggambarkan penemuan yang sama.