Data BSI Bocor, Jokowi Diminta Bentuk Lembaga Pengawas Data Pribadi
Selain itu, independensi lembaga ini juga perlu menjadi pertimbangan karena perlu terbebas dari pengaruh institusi manapun. Pasalnya, pelanggaran data pribadi dapat dilakukan oleh perseorangan, institusi swasta, maupun pemerintah.
"Kehadiran lembaga pengawas data pribadi yang independen bertujuan meningkatkan kepercayaan dan keyakinan ke pemerintah, terutama dengan maraknya kasus illegal scammer, data breach dan sebagainya," ujarnya.
Lulusan Universitas Ritsumeikan Jepang ini menilai pengesahan UU PDP di tengah arus digitalisasi dan penetrasi teknologi digital ke setiap aspek hidup masyarakat merupakan langkah positif.
Sebelumnya, usulan badan pengawas bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden muncul dalam pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi.