Data Diduga Bocor di Dark Web, BSI Bisa Didenda dalam Aturan UU PDP?

Desy Setyowati
16 Mei 2023, 13:13
data bsi bocor, bsi
ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/nym.
Petugas bank mnghitung uang setoran calon jamaah haji di Bank Syariah Indonesia Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (14/4/2023).

Pasal 70 berbunyi, dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi.

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda. Besarannya, paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Selain itu, ada sanksi administratif bagi pengendali data yang melanggar. Pengendali data pribadi yakni setiap orang atau badan publik atau organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan pengendalian atas pemrosesan data pribadi.

Itu artinya, sanksi administratif berlaku juga untuk korporasi dan kementerian atau lembaga (K/L) yang menentukan tujuan dan melakukan pengendalian atas pemrosesan data pribadi.

Rincian ancaman hukuman atas pelanggaran data pribadi dapat dilihat pada Infografik di bawah ini:

Infografik_Awas Ancaman Hukuman Data Bocor
Infografik_Awas Ancaman Hukuman Data Bocor (Katadata/ Nurfathi)

Jika menghitung denda administratif 2% dari pendapatan tahunan saja, maka BSI berpotensi didenda Rp 384 miliar. Sebab pendapatan bank syariah ini Rp 19,2 triliun tahun lalu.

Namun UU Pelindungan Data Pribadi baru akan berlaku penuh dua tahun sejak diundangkan pada 17 Oktober 2022. Itu artinya, berlaku pada 17 Oktober 2024.

Selain itu, perlu pemeriksaan lebih lanjut mengenai benar tidaknya data bocor dan apakah ada data pribadi pengguna yang terkena dampak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...