Sri Mulyani Tak Pangkas Anggaran Digital saat Pandemi, Ini Alasannya
Pernyataan Sri Mulyani itu disambut riuh tawa peserta yang hadir dalam acara tersebut. Kasus korupsi BTS di Kominfo menyedot perhatian publik belakangan ini.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP menghitung total kerugian negara akibat korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 mencapai Rp 8 triliun.
Kasus korupsi BTS yang menyeret eks Menkominfo Johnny sedang bergulir di pengadilan. Selain Johnny, beberapa tersangka lainnya yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif disebut memperkaya diri senilai Rp 5 Miliar. Sedangkan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto senilai Rp 453 juta.
Hitungan BPKP, kerugian negara dari korupsi proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 8 triliun. Ini berasal dari proyek tahun jamak BTS 2020-2024 yang anggarannya sudah cair 2020 lalu.