Kominfo Minta Operator Seluler Saring Pesan Singkat Judi Online
Budi menyatakan penyebaran konten judi online menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan menjadi salah satu modus penyebaran konten judi online. Modus baru penyebaran konten judi online juga melalui promosi dan fasilitasi konten judi online.
Maka itu, selain berkoordinasi dengan operator seluler, Kominfo juga akan menindak tegas influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online.
Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan adanya aktivitas judi online. Menurut Budi, Kominfo siap melayani setiap laporan masyarakat berkaitan dengan judi online.
“Kami juga meminta partisipasi masyarakat memberikan informasi dan pengaduan bila mana situs-situs yang mengandung unsur perjudian langsung dieksekusikan. Komitmen tidak usah diragukan, tinggal eksekusi," ujarnya.