Asosiasi Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Kasus IMEI Ilegal
Sebanyak 191.995 IMEI didaftarkan secara ilegal ke sistem Centralized Equipment Identity Registration (CEIR) milik Kementerian Perindustrian di periode 10-20 Oktober 2022.
Imbas kasus tersebut, Polri kini tengah berkoordinasi dengan Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga para penyedia jasa layanan operator seluler untuk mendirikan posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban IMEI ilegal.
Selain itu, Polri juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait persiapan mematikan 191 ribu perangkat yang IMEI-nya ilegal tersebut, harapannya masyarakat yang menjadi korban bisa mengantisipasi kondisi itu.
Pada Selasa (1/8), Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya mendukung Polri dalam rangka pelaksanaan penertiban IMEI ilegal ini.
"Kominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi yang ada," kata Budi dalam pesan singkatnya.