Pemerintah Revisi UU ITE, Teknologi Kecerdasan Buatan Tidak Diatur
Nezar mengatakan, SE ini akan menjadi salah satu acuan yang bisa digunakan oleh masyarakat, pelaku industri, hingga periset di dunia akademis sebagai framework.
“DIharapkan ini satu langkah awal nantinya bisa terus berkembang, dan kami berharap dengan dukungan dari semua stakeholder, bisa membuat aturan yang lebih bisa mencakup banyak hal nantinya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Nezar menjelaskan SE itu akan mengatur nilai pemanfaatan dari teknologi AI. Misalnya AI harus inklusif, transparan, dan akuntabel.
Ia pun memberikan contoh, foto lukisan hasil dari program aplikasi AI generatif, harus diberikan tanda atau watermarking, bahwa itu adalah produk AI.
“Jadi nilai-nilai itu yang coba diatur, lebih kepada panduan yang etis,” kata dia. “Nanti kami akan bergerak lagi untuk pengaturan pengaturan yang lebih lanjut.”
Nezar mengatakan, SE ini merupakan hasil diskusi Kominfo dengan multi stakeholder. Seperti pelaku industri, startup, akademisi, periset, hingga UNESCO yang sudah memiliki panduan etik.
Adapun, ia menyampaikan SE ini akan disinkronisasi dan kolaborasi dengan sejumlah negara di dunia hingga para pengembang AI. Selain itu, sinkronisasi dengan kebutuhan-kebutuhan yang paling mendesak di dalam negeri.
“Jadi ini semua kami coba rangkum, namun kami coba lempar lagi untuk didiskusikan, sehingga stakeholder ini semuanya bisa terlibat dalam penyusunan panduan etik ini,” tambahnya.
Kominfo mendorong kolaborasi 3P yakni policy, platform, dan people atau kebijakan, aplikasi, dan sumber daya manusia dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI).