Viral Dugaan Kecurangan Sirekap, Ini Penjelasan Ahli IT dan KPU

Desy Setyowati
15 Februari 2024, 11:14
sirekap, kpu, bawaslu,
X @leeuwuju
Warganet membagikan data yang berbeda natara dokumen C1 dan aplikasi Sirekap
Button AI Summarize

Warganet ramai-ramai mengunggah aplikasi Sirekap yang salah membaca data perhitungan suara. Berikut tanggapan ahli IT alias informasi dan teknologi serta Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Netizen dengan nama akun @leeuwuju misalnya, membagikan tangkapan layar atau screenshot yang menunjukkan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 157 suara, namun Sirekap mencatat 457 suara.

Sementara itu, angka Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD sama dengan yang tertera di lembar C1 yakni 022 tertulis 22 dan 055 tertulis 55.

Chairman Communication & Information System Security Research Center atau CISSReC Pratama Persadha juga menyampaikan perbedaan data di TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Jumlah DPT 301, sedangkan formulir C1 tertulis 236. Lalu, jumlah suara sah hanya tertera dua, sedangkan di formulir C1 202.

Jumlah suara Prabowo - Gibran tertulis 617 suara atau kelebihan 500 suara dari yang seharusnya 117 suara di formulir Plano C1.

“Sepertinya sistem entry data yang dipergunakan oleh KPU tidak memiliki fitur error checking, supaya sistem bisa menolak jika data berbeda,” kata Pratama dalam keterangan pers, Kamis (15/2).

Namun aplikasi Sirekap memiliki fitur edit yang memungkinkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias KPPS mengubah angka jika ada kesalahan. Dengan begitu, angka yang masuk bisa disesuaikan dengan yang tertulis di formulir C.

“Namun ini tetap harus disaksikan oleh saksi dan petugas Bawaslu,” ujar Pratama kepada Katadata.co.id. “Jadi ini (perbedaan data) bisa jadi kesengajaan atau ketidaksengajaan sistem yang salah baca, dan petugas KPPS tidak mengecek ulang hasilnya.”

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos sebelumnya menjelaskan, aplikasi Sirekap akan meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, serta menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.

KPU menyediakan pemindai alias scanner dan mesin fotokopi di masing-masing TPS. Aplikasi Sirekap juga dilengkapi teknologi pengenalan tanda optis alias optical mark recognition dan pengenalan karakter optis alias optical character recognition.

Kedua teknologi itu bisa mengenali pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS. “Kalau angka itu tak terbaca, maka dia berfungsi merevisi apa yang ada di gambar, dengan apa yang harus diperbarui,” kata Betty, Selasa (6/2).

Cara petugas KPPS menginput data ke aplikasi Sirekap sebagai berikut:

  • Pengisian Formulir C Plano. Setelah penghitungan suara di TPS, petugas KPPS mengisi formulir C plano yang mencatat perolehan suara peserta pemilu.
  • Buka aplikasi Sirekap dan klik menu 'Input Data'
  • Petugas KPPS memotret formulir C Plano di TPS dengan ponsel Android dan langsung masuk ke server KPU. Mereka memotret lima jenis surat suara yakni presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Aplikasi Sirekap bakal membaca apa yang dipotret. Foto ini akan diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server. Petugas KPPS bertugas memverifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sama dengan data formulir C1 plano.

Aplikasi Sirekap dilengkapi teknologi pengenalan tanda optis alias optical mark recognition dan karakter optis atau optical character recognition. Kedua teknologi ini bisa mengenali pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS.

  • Konfirmasi dan pengiriman data

Sirekap menampilkan hasil pembacaan, lalu meminta konfirmasi. Jika sesuai, petugas KPPS klik 'Kirim' untuk mengirimkan data ke server KPU.

  • Edit dan koreksi data Pemilu

Jika terdapat kesalahan, petugas dapat mengedit angka sesuai formulir C plano sebelum menekan 'Kirim'.

“Kalau angka itu tak terbaca, maka petugas KPPS bisa melakukan revisi terhadap apa yang ada di gambar, dengan apa yang harus diperbarui,” kata Betty, Selasa (6/2).

  • Server KPU melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat

Namun, Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu menyoroti Sirekap KPU yang berpotensi menimbulkan kecurangan Pemilu. Alasannya, tidak meratanya infrastruktur Tanah Air dan pengetahuan teknologi KPPS.

“Ini bisa jadi masalah, apakah mereka semuanya bakal bisa mengoperasikan? Petugas KPPS banyak yang tidak lulus SMA,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di acara Jakarta Foreign Correspondent Club bertajuk Election Transparency Talk di Ascott Sudirman, Jakarta, pekan lalu (7/2).

Sepengetahuannya, KPU belum memberi bimbingan teknologi pada petugas KPPS yang bertugas di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Bagja khawatir proses rekapitulasi suara nantinya dicurangi.

Saat itu, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu bakal mengawasi dari tahap kabupaten, kota, provinsi hingga nasional.

“Bisa bayangkan bagaimana kalau ada petugas KPU yang nakal, dia bisa mengganti angka. Kalau ada suara kosong tapi dinyatakan masuk ke salah satu kandidat, itu bisa jadi masalah,” kata Bagja.

Reporter: Lenny Septiani, Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...