Jokowi Teken Publisher Rights, Ini Kata Google soal Wajib Bayar Berita

Lenny Septiani
21 Februari 2024, 10:25
publisher rights, jokowi, Google,
Pexels
Cara Menghapus Akun Google
Button AI Summarize

Presiden Jokowi atau Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Bagaimana tanggapan Google sebagai salah satu platform digital yang wajib bekerja sama dengan perusahaan pers?

Perpres Publisher Rightsmewajibkan platform digital seperti Google bekerja sama dengan perusahaan pers dengan empat cara yakni:

  1. Lisensi berbayar
  2. Bagi hasil
  3. Berbagi data agregat pengguna berita
  4. Bentuk lain yang disepakati

Perwakilan Google mengatakan perusahaan akan segera mempelajari detail Perpres Publisher Rights. 

“Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia,” kata Perwakilan Google kepada Katadata.co.id, Rabu (21/2).

Ia menyatakan, sangatlah penting bagi produk Google untuk dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias. 

“Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam,” ia menambahkan. 

Selain itu, Google menilai perlu mengupayakan ekosistem media yang seimbang di Indonesia, yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang. “Sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” ujar dia.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, disahkan pada Selasa (20/2).

Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan platform digital. Ini guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.

Publisher Rights juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.

Perpres Publisher Rights digagas sejak tiga tahun lalu. Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi

"Prosesnya memang sangat panjang. Banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak. Sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani, saya betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," Jokowi menambahkan.

Jokowi menyampaikan bahwa ada beragam pandangan dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital. Begitu juga dengan platform digital seperti Google, X atau Twitter hingga Facebook.

“Kami harus menimbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman atau titik temu, ditambah dengan desakan dari Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers dan asosiasi media, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres itu," ujar dia.

Jokowi mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.

"Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, serta memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama itu," katanya.

Jokowi menegaskan Perpres itu mengatur hak-hak penerbit atau Publisher Rights, bukan untuk mengurangi kebebasan pers. “Ini lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," kata Presiden.

Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, melainkan hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital. Implementasi perpres ini masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi, baik perihal respons dari platform digital dan masyarakat.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...