Asosiasi Driver Ojol Pesimis Gojek hingga Grab akan Bagikan THR

Lenny Septiani
19 Maret 2024, 15:52
Mitra pengemudi Gojek, Grab, dan Shopee
Momentum Works
Mitra pengemudi Gojek, Grab, dan Shopee

Meski begitu, ia menyampaikan langkah yang dilakukan Kemenaker membawa kabar gembira. Sebab, Kemenaker memberikan keberpihakan kepada pengemudi atau pekerja berbasis aplikasi.

“Bisa menjadi harapan kami sebagai pengemudi berbasis aplikasi untuk terus dilindungi dengan meregulasi status dan kedudukan hukum pengemudi berbasis aplikasi menjadi pekerja waktu tertentu,” kata Ariel.

Ia berharap para perusahaan aplikasi memiliki hati nurani kepada para mitra, khususnya mengacu pada himbauan Kemenaker. Katadata.co.id telah menghubungi Grab dan Gojek mengenai hal ini, tapi belum ada tanggapan.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ujar Putri dalam keterangan resminya dikutip Selasa (19/3).

Putri mengatakan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemenaker untuk membayarkan THR setelah hari raya. Pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan.

Ia menyebut ‎harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya. "Kita tetap optimis Insyaallah THR nya akan dibayarkan tepat waktu," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...