Amerika Sahkan UU TikTok Wajib Dijual pada 2025, Diramal Rp808 Triliun

Desy Setyowati
25 April 2024, 17:14
tiktok, amerika, cina, bytedance
PEXELS
TikTok
Button AI Summarize

Amerika Serikat mengesahkan Undang-undang atau UU yang menyerukan perusahaan Cina ByteDance menjual operasional TikTok di Negeri Paman Sam. Aplikasi video pendek ini diperkirakan dibanderol US$ 50 miliar atau Rp 808 triliun (kurs Rp 16.615 per US$).

UU yang mewajibkan operasional TikTok di Amerika untuk divestasi itu disahkan pada Selasa (23/4) dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada Rabu (24/4).

Beberapa analis berpendapat bahwa bisnis TikTok di Amerika dapat terjual lebih dari US$ 50 miliar. “Hanya ada beberapa perusahaan yang mampu mengeluarkan uang sebanyak itu seperti Apple, Amazon, Google, Meta, Microsoft atau Netflix,” demikian dikutip dari DW.com, Kamis (25/4).

Akan tetapi, perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi menjadi sasaran penyidikan terkait anti-monopoli jika membeli operasional TikTok di Amerika.

Alternatifnya, seluruh atau sebagian TikTok dapat dipisahkan menjadi perusahaan publik independen atau raksasa ekuitas swasta yang berbasis di AS bisa mengambil tindakan.

Amerika memberikan waktu sembilan bulan kepada induk usaha TikTok, ByteDance dengan potensi perpanjangan tiga bulan untuk menjual platform video pendek ini.

Jika TikTok gagal melakukan divestasi hingga April 2025, maka aplikasi itu tidak akan bisa diunduh di App Store milik Apple dan Google Play Store.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...