Komdigi Akan Atur Media Sosial untuk Anak, Ada Pembatasan Usia

Amelia Yesidora
21 Januari 2025, 16:28
aturan media sosial untuk anak, komdigi,
Shutterstock
media sosial

Ringkasan

  • Sistem pernapasan manusia adalah proses memperoleh oksigen dari udara dan membuang karbon dioksida dan uap air.
  • Organ utama dalam sistem pernapasan manusia termasuk hidung, faring, laring, trakea, bronkus, paru-paru, dan alveolus.
  • Sistem pernapasan manusia melakukan dua mekanisme pernapasan, yaitu pernapasan dada yang melibatkan otot antartulang rusuk dan pernapasan perut yang melibatkan otot diafragma.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital berencana mengeluarkan aturan media sosial untuk anak. Salah satunya membatasi usia.

Direktur Strategi Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Teguh Afriyadi mengungkapkan tiga poin kebijakan yang akan masuk dalam aturan media sosial untuk anak, di antaranya:

1. Usia anak yang bermain media sosial dibatasi

“Indonesia tengah mengatur usia minimal untuk mengakses media sosial,” kata Teguh dalam diskusi publik yang diadakan ELSAM di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Selasa (21/1).

Teguh menjelaskan tiap negara mempunyai batasan usia minimal masing-masing, mulai dari sembilan hingga 17 tahun. Namun ada kemungkinan, anak bisa bermain media sosial tetapi dengan izin orang tua atau wali.

“Boleh, tapi dengan perwalian. Entah dengan kewajiban parental control di perangkat atau mungkin akun khusus yang bisa dikendalikan orang tua,” ujarnya.

2. Ada fitur keamanan data untuk pengguna anak

Setiap media sosial harus bisa menjamin data anak. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP yang terbit pada 2022.

3. Platform media sosial menyiapkan mekanisme pelaporan

Jika terjadi penyalahgunaan fitur atau konten yang melibatkan pengguna anak, maka proses pelaporannya akan lebih mudah.

“Ada banyak poin lain yang dibahas, dari plot to future. Ada sekitar 25,” ujar Teguh.

Rancangan aturan media sosial untuk anak bakal mengambil beberapa bagian dari regulasi di negara lain seperti Inggris, Amerika, dan Uni Eropa.

Teguh mengatakan Komdigi ingin aturan terkait media sosial untuk anak itu berupa UU. Namun perlu keinginan politik alias political will untuk mewujudkan hal ini.

“Dalam konteks pengusulan regulasi di Indonesia, butuh political will. Kalau secara politik semua sepakat, maka berupa UU atau apapun bisa terwujud,” ujarnya, ”Kalau tidak, sama seperti UU PDP yang direncanakan sejak 2009, baru selesai 2022.”

Di satu sisi, pemerintah tengah menggodok Surat Keputusan Bersama alias SKB menteri untuk peraturan internet ramah anak. Komdigi berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“Sedang kami kaji. Kami berkoordinasi dengan kementerian yang mengurus perempuan dan anak, serta Komnas Perempuan dan Anak,” kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria saat ditemui di IDN HQ, Jakarta, Rabu (15/1).

Peraturan itu bertujuan memilah konten di media sosial agar anak terhindar dari kekerasan di internet, seperti pornografi, kekerasan anak, tindak pidana penjualan orang, judi online, dan pinjaman online ilegal.

Menteri Komdigi Meutya Hafid sudah menugaskan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar untuk menggodok dan memfinalisasi peraturan tersebut.

“Saya tugaskan kepada Alexander Sabar, dalam waktu sebulan, Peraturan Menteri itu bisa kami terbitkan,” kata Meutya Hafid pada Senin (13/1).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...