Komdigi Perketat Moderasi Konten Medsos Mulai Februari, Ancam Sanksi Jika Lalai

Kamila Meilina
31 Januari 2025, 08:48
komdigi, medsos, media sosial
123rf
Ilustarasi media sosial, sosmed, medsos
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan akan menerapkan sanksi administratif hingga pemblokiran terhadap platform media sosial yang lalai dalam moderasi konten, mulai 1 Februari 2025.

“Platform media sosial yang gagal mematuhi aturan moderasi konten akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan hingga denda yang semakin besar,” kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, di Jakarta, Kamis (30/1), dikutip dari siaran pers. 

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau User-Generated Content (PSE UGC) yang tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap konten ilegal.

 Kebijakan tersebut dengan kata lain, akan mendorong platform digital seperti TikTok, Instagram, Facebook dan lainnya untuk menyajikan konten yang lebih bijak dan aman. 

 Untuk mendukung implementasi aturan ini, Komdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman untuk beroperasi.

Dengan sistem ini, platform digital akan dipantau dalam menegakkan moderasi konten sesuai regulasi yang berlaku. Sanksi akan diberlakukan secara bertahap, mulai dari:

  1. Peringatan bagi platform yang tidak memenuhi standar moderasi konten
  2. Denda progresif yang dibayarkan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), sehingga denda akan langsung masuk ke kas negara melalui kode billing 
  3. Pemblokiran akses bagi platform yang terus mengabaikan peraturan, terutama konten-konten yang mengandung muatan judi online

“Komdigi mulai mengeluarkan kartu kuning bagi platform yang lalai dalam moderasi konten,” kata Meutya.

Jika peringatan diabaikan, kartu merah berupa denda siap dijatuhkan agar ekosistem digital bersih, aman, sehat dan bertanggung jawab bagi semua penggunanya. 

 Komdigi juga sedang menggodok Regulasi Perlindungan Anak dalam Dunia Digital. Meutya menyebut, salah satu progres yang tengah dikaji adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE), yang akan mengatur:

  • Hak dan keamanan anak dalam mengakses platform digital.
  • Larangan eksploitasi digital terhadap anak-anak.
  • Perlindungan privasi data anak di dunia maya.

Regulasi ini disebut akan segera dirampungkan agar anak-anak Indonesia tidak lagi menjadi korban konten berbahaya, eksploitasi digital, dan kebocoran data pribadi.

"Melindungi anak di dunia digital ibarat membangun taman bermain dengan pagar yang kokoh. Mereka bebas mengeksplorasi dan belajar tanpa takut terjebak dalam bahaya," ujar Meutya Hafid.

Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...