Asosiasi Tolak Usulan Driver Ojol Masuk Kategori UMKM, Ingin Jadi Karyawan

Kamila Meilina
16 April 2025, 17:45
ojol, ojek online, taksi online, umkm
Fauza Syahputra|Katadata
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jalan Panglima Polim, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menolak usulan Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah Maman Abdurahman untuk memasukkan driver ojol alias ojek online sebagai pelaku UMKM. Mereka ingin diperlakukan sebagai karyawan.

“Sebab, pengemudi ojol dan taksi online, serta kurir masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan pers, Rabu (16/4). 

Selama ini status pengemudi ojol dan taksi online, serta kurir merupakan mitra. Menurut Lily, hubungan dengan perusahaan semestinya pekerja tetap. “Hubungan di dalamnya mencakup unsur pekerjaan, upah dan perintah,” kata dia.

Ketua Asosiasi Driver Online Taha Syafariel juga menilai, hubungan kemitraan membuat hak dan kewajiban antara aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim dengan pengemudi ojol dan taksi online tidak seimbang.

Belum lagi, aturannya yang berada di banyak instansi. Soal tarif ojol dan taksi online, serta kuota mitra pengemudi misalnya, diatur oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.

Status kemitraan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan alias Kemnaker. Lalu, tarif pengantaran barang dan makanan diatur di Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.

Meski begitu, Taha mengakui bahwa status pengemudi ojol dan taksi online sebagai UMKM masuk akal. “Sebab mereka menggunakan kendaraan pribadi untuk menjalankan aktivitas ekonomi,” katanya.

Keuntungan Driver Ojol Masuk Kategori UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyiapkan regulasi yang akan memasukkan driver ojol dalam kategori UMKM. Dengan begitu, para pengemudi bakal mendapatkan hak-hak seperti pelaku UMKM seperti pelatihan, kredit dengan bunga ringan, subsidi BBM atau bahan bakar minyak, insentif pajak hingga gas elpiji atau LPG 3 kilogram atau kg.

"Ada peluang berkembang dan merambah bisnis lain. Selain itu, akses kredit bersubsidi untuk UMKM dan berbagai program di bawah Kementerian UMKM," kata dia di kantornya, Rabu (15/4).

Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai driver ojek online akan mendapatkan keuntungan jika masuk kategori UMKM, salah satunya pengembangan usaha dan kredit perbankan.

"Bisnisnya bisa bertumbuh dari sebagai driver saja ke aktivitas bisnis lain," ujar Wijayanto kepada Katadata.co.id di Jakarta, Rabu (16/4). “Selain itu, akses kredit bersubsidi untuk UMKM dan berbagai program di bawah Kementerian UMKM.”

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina, Saugi Riyandi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...