Komdigi Panggil 16 Perusahaan Medsos termasuk TikTok dan Instagram, Ada Apa?

Kamila Meilina
17 September 2025, 16:29
komdigi panggil 16 perusahaan, komdigi panggik tiktok dan instagram
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid (tengah) didampingi Wakil Menteri Nezar Patria (kiri) dan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kanan) memberikan keterangan dalam acara Ngopi Bareng membahas topik terkini di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memanggil 16 perusahaan platform digital global termasuk TikTok, Google, serta pemilik Instagram dan Facebook yakni Meta pada Selasa (16/9). Pertemuan ini terkait apa?

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pertemuan digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan melalui sistem SAMAN, atau Sistem Kepatuhan Moderasi Konten. 

“Sistem SAMAN sudah berproses atau dalam proses piloting selama setahun. Piloting berakhir bulan depan,” kata Alexander dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, Komdigi telah memproses lebih dari 2,8 juta konten negatif. Sebanyak 2,1 juta di antaranya terkait judi online atau judol, dengan rincian sebagai berikut:

  • 1.932.131 dari situs atau IP (berdasarkan domain name/IP)
  • 97.779 dari file sharing
  • 94.004 dari Meta
  • 35.092 dari Google
  • 1.417 dari X (Twitter)
  • 1.742 dari Telegram
  • 1.001 dari TikTok
  • 14 dari Line
  • 3 dari App Store

“Jika dianalogikan, jumlah ini setara 20 kali lipat kapasitas Stadion Gelora Bung Karno. Data ini menunjukkan besarnya ancaman yang dihadapi Indonesia dari maraknya konten ilegal,” kata Alexander. 

Pertemuan dengan perwakilan platform digital diharapkan bisa memberikan masukan dan evaluasi terhadap sistem SAMAN dalam memoderasi konten negatif, termasuk judi online. 

Cara Kerja Sistem SAMAN

Sistem SAMAN dibangun untuk melaksanakan amanat undang-undang, yang kemudian diturunkan ke peraturan pelaksanaan di Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, hingga akhirnya dituangkan ke dalam keputusan menteri. 

Alexander menjelaskan, prinsip kerja SAMAN sebenarnya merupakan pengembangan dari metode manual yang sudah berjalan sebelumnya, hanya saja kini dimasukkan ke dalam sistem berbasis teknologi. 

“Jadi platform user-generated content ini terkoneksi ke sistem saman, kemudian ketika kita menemukan ada konten negatif, by system kita sign surat pemberitahuan kepada platform untuk diproses takedown,” kata Alexander. 

Lebih lanjut, konten yang menjadi atensi atau yang harus segera ditindak memerlukan waktu 1 x 4 jam dan di luar konten tersebut batas waktu yang ditentukan untuk penindakan adalah 1 x 24 jam. 

“Atensi ini salah satunya judi online dan pornografi, utamanya pornografi anak,” ujarnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...