Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemulihan akses Grok tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pelonggaran tanpa batas.
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menilai adopsi kecerdasan buatan (AI) dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas di sektor-sektor strategis.
Komdigi mulai Januari 2026 memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Komdigi masih memblokir Grok terkait foto-foto perempuan yang diubah menjadi bernuansa pornografi. Instansi masih menunggu kepatuhan xAI pengembang Grok dan X Twitter milik Elon Musk.
Cloudflare sempat terancam diblokir oleh Kementerian Komdigi karena belum terdaftar PSE. Namun Menko Perekonomian Airlangga mengatakan raksasa teknologi tertarik berinvestasi di Indonesia.
Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur registrasi kartu seluler. Salah satunya, mewajibkan penggunaan penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah dalam proses registrasi.
Komdigi akan segera menerbitkan dua aturan terkait AI. Kedua regulasi yang dimaksud yakni peta jalan AI nasional dan panduan keamanan dalam pemanfaatan atau etika AI.
Skun Facebook dengan nama Matt Murdrock sebelumnya mengunggah tangkapan layar atau screenshot yang menunjukkan data mahasiswa setidaknya dari 13 universitas di Indonesia yang beredar di dark web.