Instagram hingga TikTok Diminta Batasai Anak Main Medsos, Aplikasi Lain Kapan?
Instagram, Facebook, Threads, Roblox, X, TikTok, BIGO Live, dan YouTube diminta mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sejak 28 Maret. Bagaimana dengan aplikasi medsos lain?
Merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Nomor 140 Tahun 2026 tentang layanan jejaring dan media sosial yang dikategorikan sebagai profil risiko tinggi, yang terbit pada 17 Maret, delapan platform itu masuk kategori berisiko tinggi.
Dengan begitu, Instagram, Facebook, Threads, Roblox, X, TikTok, BIGO Live, dan YouTube harus menyesuaikan batasan minimum usia pengguna pada panduan komunitas dan mulai diumumkan kepada publik. PP Tunas memberlakukan larangan bagi anak usia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial.
Meutya menyatakan nantinya pembatasan akses media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun tidak hanya berlaku kepada delapan platform tersebut. “Delapan ini memang kita harapkan menjadi model di awal. Dalam waktu dekat tentu kita akan kenakan kepada semua,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid saat ditemui di Gedung Kementerian Komdigi, Senin (13/4).
Terlebih lagi, Meutya mengatakan banyak negara yang juga akan memberlakukan aturan yang sama seperti di Eropa. Begitu juga di ASEAN seperti Singapura dan Malaysia yang berkomitmen akan memberlakukan aturan serupa.
“Tapi yang paling banyak di Eropa untuk Perancis. Kemudian Presiden Uni Eropa juga sudah menyampaikan bahwa mempertimbangkan menerapkan di Uni Eropa keseluruhan,” ujar Meutya.
Ia menambahkan, Yunani juga menjadi negara yang baru menyampaikan akan memberlakukan aturan serupa. Hal ini berkaitan dengan mengatur batasan minimum usia untuk menggunakan media sosial.
“Jadi sekali lagi ini pergerakannya sudah global dan tentu kepatuhan di sini akan berdampak tidak hanya kepada anak-anak di Indonesia, tapi anak-anak di belahan dunia lain,” katanya.
