KPU Sebut Waktu Ideal Pemilih Mencoblos Surat Suara 3-5 Menit

Dimas Jarot Bayu
12 Maret 2019, 14:15
No image
Sejumlah warga mengikuti simulasi pemilu yang digelar KPU di SDN 02 Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (3/2/2019).

Komisi Pemilihan Umum(KPU) memperkirakan waktu ideal pemilih untuk mencoblos lima surat suara di dalam bilik suara berkisar antara 3-5 menit. Durasi tersebut berdasarkan perhitungan matematis yang diukur dari lamanya waktu pemungutan suara.

Pemilihan Umum atau Pemilu 17 April 2019 mendatang, waktu pemungutan suara akan berlangsung selama enam jam, mulai dari 07.00 - 13.00. Nantinya, waktu tersebut dibagi dengan total pemilih maksimal dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 500 orang.

Setiap TPS akan tersedia lima bilik suara dengan setiap bilik akan menampung 100 orang. Sebanyak 100 pemilih di tiap bilik tersebut lantas dibagi dengan waktu pemungutan suara selama enam jam.

Dengan demikian, KPU memperkirakan waktu ideal bagi tiap pemilih untuk mencoblos lima surat suara. "Antara 3-5 menit untuk satu pemilih," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Selasa (12/3).

(Baca juga: Pendukung Prabowo Ragukan KPU, TKN: Efek Kampanye Delegitimasi Pemilu)

Arief menilai waktu yang telah ditentukan untuk pemilih mencoblos ini sudah diuji coba dalam beberapa simulasi. Dia mengklaim tak ada masalah untuk prosesnya hingga saat ini.

Hanya saja, KPU tetap mengimbau agar para pemilih sudah memiliki kandidat yang akan dipilihnya dalam Pemilu 2019 sebelum masuk bilik suara. Hal ini dilakukan agar waktu pemilih di dalam bilik suara menjadi lebih efisien.

Komisioner KPU Pramono Ubaid menambahkan, masyarakat kerap kali menghabiskan waktu di bilik suara karena belum menentukan kandidat yang akan dipilihnya, terutama dari calon anggota legislatif. Hal ini yang kemudian membuat bingung dan memakan waktu lama di bilik suara untuk menentukan kandidatnya.

(Baca juga: Survei SMRC: Pendukung Prabowo-Sandi Lebih Meragukan Kinerja KPU)

"Karena itu yang perlu didorong bahwa pemilih itu sebelum masuk ke bilik suara harus punya calon yang akan dicoblos. Jadi dengan pilihan yang sudah ada di kepala itu berarti ke dalam (bilik suara) itu dia tinggal cari partai dan namanya," kata Pramono.

Selain itu, KPU meminta agar para peserta Pemilu dapat mengintensifkan masa kampanye yang tersisa. Hingga saat ini, tersisa 36 hari lagi sampai dengan masa pemungutan suara pada 17 April 2019.

Dengan demikian, pemilih akan mengetahui siapa saja kandidat yang dapat dipilihnya dalam Pemilu 2019. "Betul-betul nama calon masuk di kepala setiap pemilih. Itu akan jauh lebih mempercepat waktu," kata Pramono.

Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...