Tiongkok Larang Impor Makanan Beku dari Negara Zona Merah Corona
Tiongkok mendesak perusahaan dalam negeri menyetop impor makanan beku (frozen food) dari negara zona merah corona. Pemerintah Tiongkok khawatir, virus Covid-19 menular cepat melalui kemasan makanan beku.
Pemerintah Tiongkok mengumumkan larangan ini usai menemukan infeksi asimtomatik lokal pertama bulan lalu. Ketika itu, dua pekerja pelabuhan di kota Qingdao yang bertugas menurunkan makanan laut beku positif terinfeksi Covid-19.
"Bea Cukai Tiongkok dan pemerintah daerah berulang kali mendeteksi jejak patogen dalam rantai makanan beku impor," kata Biro Perdagangan Beijing dalam situsnya dikutip dari Bloomberg, Selasa (29/9).
Di saat yang sama, perusahaan makanan terus melaporkan kasus infeksi baru. Sehingga hal ini menguatkan asumsi, makanan beku impor berisiko terkontaminasi virus.
Pekan lalu, Tiongkok menangguhkan beberapa kontainer makanan laut impor dari dua kapal Rusia dan satu perusahaan Brasil setelah virus corona ditemukan pada kemasan dan sampel produk. Jauh sebelumnya, Tiongkok juga melarang impor makanan laut dari Ekuador, Brasil dan Indonesia.
Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) menyatakan telah berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.
Berdasarkan surat General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020, ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama tujuh hari terhitung sejak surat itu dikirim.
KKP juga menghentikan sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT PI dan sedang dalam proses investigasi.
Sejak 2020, GACC telah mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke Tiongkok
Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi Covid-19, dimana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur asal dari Indonesia.
"Temuan ini terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan," tulis KKP dalam pernyataannya dikutip dari Antara, Selasa (29/9).
KKP juga menekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT. PI, sedangla eksportir lainnya tetap bisa mengekspor seperti biasa.
Pasar Makanan Beku
Kebijakan pembatasan Tiongkok ini belum diketahui dampaknya terhadap rantai industri makanan beku global yang nilainya ditaksir mencapai US$ 220 miliar atau Rp 2.980 triliun. Produk-produk yang terkontaminasi ini terus menarik perhatian dan kekhawatiran konsumen hingga memicu boikot salmon nasional di Tiongkok pada Juni lalu.
Sedangkan mengukutip Businesswire, pasar makanan beku dunia diproyeksi memiliki laju pertumbuhan tahunan (compound anual growth rate/CAGR) 4,3% pada 2019-2024. Pada 2017, Eropa menyumbang hampir sepertiga pangsa pasar.
Pertumbuhan pasar ini antara lain disebabkan oleh belanja pendapatan, umur produk simpan produk yang lebih lama dan permintaan besar akan produk makanan beku.
Pasar makanan beku semakin berkembang dan variatif. Sebelumnya, pasar ini hanya terdiri makanan mentah, seperti daging beku, ikan, sayuran, dan buah-buahan. Kini, kategori makanan beku bertambag menjadi makanan jadi dan campuran sayuran beku (dengan daging, nasi, dan pasta), makanan penutup, dan produk roti.
Es krim dan kue muncul sebagai kategori produk unggulan di pasar ini. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan pasar meliputi rasa, termasuk rasa manis, kandungan lemak, dan tekstur.