Lonjakan Harga Jagung Ancam Daya Saing Produk Perunggasan

Image title
Oleh Ekarina - Tim Publikasi Katadata
28 Mei 2021, 10:21
PETERNAKAN AYAM PETELUR
ANTARA FOTO/irwansyah Putra/wsj.

Industri peternakan kembali menghadapi tantangan besar pada awal tahun. Jagung sebagai komoditas utama bahan baku pakan ternak harganya terus merangkak naik, jauh di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Mengutip data Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian, pada Januari 2021 harga jagung dengan kadar air 15% tercatat Rp 4.470 per kilogram (kg). Harga jagung terus naik selama lima bulan terakhir hingga menyentuh sekitar Rp 6.200 per kg pada Mei 2021. Angka ini berada jauh di atas harga acuan pembelian dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 sebesar Rp 3.150 per kg. 

Kenaikan harga jagung lokal juga terjadi bersamaan dengan melambungnya harga jagung internasional sebesar 36% sejak Oktober 2020 hingga April 2021.

Melambungnya harga jagung, turut menyebabkan harga pakan terkerek naik dari Rp 6.974 per kg pada awal tahun menjadi Rp 7.379 per Mei 2021. Akibat kenaikan ini, pelaku usaha dan industri peternakan unggas merasakan dampak signifikan dari meningkatnya biaya pembelian bahan baku dan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup.

Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Achmad Damawi mengatakan jagung sebagai bahan baku utama pakan memegang peranan penting di sektor peternakan. Kontribusi jagung terhadap harga pokok produksi (HPP) pakan di tingkat  peternakan kecil sekitar 50-55%, sedangkan di tingkat commercial farm mencapai 60-68%.

Di sisi lain, sektor peternakan unggas masih bergantung pada impor bahan baku sumber protein bungkil kedelai (soy bean meal/SBM). Namun belakangan, harga SBM pun naik mengikuti harga komoditas dunia dan naiknya biaya transportasi internasional. Hal ini yang menyebabkan HPP sulit ditekan.

“Jika harga pakan naik, otomatis HPP produk peternakan juga akan naik, termasuk kenaikan harga DOC yang tidak terelakkan. Tapi apakah kami bisa menjual produk perunggasan di atas HPP? Belum tentu,” kata Achmad kepada katadata.co.id, Selasa (25/5).

Permendag 7/2020 mengatur harga batas bawah pembelian daging ayam ras di tingkat peternak Rp 19.000 dan harga batas atas pembelian di peternak Rp 21.000 per kg. Adapun harga acuan penjualan daging ayam ras di tingkat konsumen pemerintah menetapkan sebesar Rp 35.000 per kg dari sebelumnya Rp 34.000 per kg.

Sementara itu, harga pembelian  ayam hidup sejak awal tahun terus bergerak dari kisaran Rp 18 ribu per kg menjadi Rp 20 ribu per kg pada April 2021.

Untuk menjual ayam hidup di atas HPP, perlu keseimbangan antara konsumsi dan ketersediaan (supply) ayam. Sementara yang terjadi saat ini, tingkat konsumsi protein khususnya ayam di Indonesia masih rendah, sedangkan jumlah pasokannya lebih besar yang menyebabkan harga ayam peternak rendah.  

Untuk mengatasi persoalan di sektor peternakan saat ini, menurutnya perlu sejumlah upaya dan dukungan pemerintah. Seperti, meningkatkan pasokan jagung untuk menjaga harga pakan dan menekan ongkos produksi peternkan. Salah satunya dengan membuka keran impor jagung sementara.

Sebab, pasokan jagung yang tersedia di dalam negeri meski secara data sering kali disebut melimpah, namun realisasinya masih kurang mencukupi.

“Pasokan mungkin melimpah, tapi di daerah mana? Sedangkan feedmill (pabrik pakan) itu kebanyakan masih di Jawa,” ujar Achmad.

Jagung hanya panen dua kali dalam setahun dan tidak semua pabrik memiliki simpanan jagung untuk stok pasca-panen. Selain itu, gudang penyimpanan jagung juga terbatas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...