Batas Emisi Belum Ditentukan, Perdagangan Karbon Belum Bisa Diterapkan

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Desember 2022, 19:57
emisi karbon, perdagangan karbon,
Leonid Sorokin/123RF
Ilustrasi emisi karbon.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan bahwa perdagangan karbon di Indonesia belum bisa diimplementasikan dalam waktu dekat. Hal ini lantaran belum ditentukannya batas maksimal emisi karbon yang bisa ditolerir oleh suatu entitas.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa regulasi perdagangan karbon masih dalam tahap diskusi antar kementerian. Menurutnya, salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah penentuan batas emisi yang masuk dalam ranah Kementerian ESDM.

"Karena harus menteri ESDM yang mengatakan bahwa emisinya bolehnya sekian, ini dibuat di atuannya Pak Arifin," kata Siti Nurbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (21/12).

Siti mengatakan, salah satu tantangan yang belakangan ditemukan yakni penentuan batas emisi dari tiap-tiap kegiatan. Menurutnya, toleransi batas emisi pada tiap sektor yang mengeluarkan pancaran karbon seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sektor migas, kehutanan dan industri akan berbeda.

"Pada dasarnya harus dihitung dulu batas emisinya. Sampai sekarang per kegiatan per kementerian lagi disusun, karena menetapkan batas emisi itu harus per kegiatan," ujar Siti.

Sejatinya Indonesia memiliki peluang yang besar dalam perdangangan karbon karena memiliki modal hutan tropis terluas di dunia dengan 125, 9 juta hektare, hutan mangrove 3,31 juta hektare, dan 7,5 juta hektare lahan gambut. Masing-masing mampu menyerap 25,18 miliar ton karbon, 33 miliar ton karbon dan 55 miliar ton karbon.

Sejauh ini pemerintah telah melakukan uji coba pasar karbon pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara selama dua pekan yang menghasilkan total transaksi senilai Rp 1,5 miliar. Adapun karbon yang ditransfer mencapai 42.455,42 ton CO2.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), Moekti Handajani Soejachmoen, mengatakan keberadaan pasar karbon atau nilai ekonomi karbon itu tidak bisa diimplementasikan begitu saja karena ada sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi.

Adapun salah satu syarat yang wajib dihadirkan yakni adanya permintaan yang menjadi basis terciptanya pasar karbon. Basis tersebut adalah entitas atau pihak yang mengeluarkan karbon dari batas emisi yang ditentukan dan ada juga entititas yang emisinya berada di bawah batas yang ditetapkan.

"Bagaimana membentuk permintaan, ini perlu dibikin dan perlu ada simulasinya," kata Moekti Handajani saat menjadi pembicara webinar Katadata Sustainability Action For The Future Economy (SAFE) 2022 'Recover Stronger Recover Sustainable', Selasa (23/8).

Selain itu, sejumlah hambatan yang kerap kali ditemui oleh perusahaan berupa akses teknologi, pendanaan dan regulasi juga perlu mendapat sorotan serius dari kalangan pemerintah maupun swasta.

"Salah satu isu yang paling besar di pajak karbon itu akses teknologi, regulasi dan pendanaan. Dua hal yang terkena langsung ke industri itu pendanaan dan akses teknologi," ujar Moekti.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...