Tanah Pantura Jawa Berpotensi Ambles, Ini 3 Daerah Paling Terdampak
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan wilayah pantai utara atau pantura Jawa Tengah berpotensi ambles karena penurunan permukaan tanah yang berlebihan (land subsidence). daerah yang paling terdampak yakni Pekalongan, Demak dan Semarang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, mengatakan terdapat sejumlah faktor yang mengakibatkan penurunan tanah tersebut. Salah satunya pengambilan air tanah yang berlebihan. Hal itu menyebabkan cekungan air tanah menjadi rusak.
“Perlu dicatat bahwa pengambilan air tanah bukan satu-satunya penyebab, ada faktor lain seperti kompaksi alami, tektonik, dan pembebanan,” ujarnya dalam konferensi persi, di Gedung Kementerian ESDM, Senin (13/11).
Tak hanya itu di Pantura, penurunan permukaan air tanah juga terjadi di Jakarta, Bekasi, Karawang, Banjarmasin, Bogor, Serang, Palangkaraya dan Soreang Bandung.
“Ini semua termasuk kepada CAT yang sudah dalam kondisi rusak bahkan rusak berat," ujar Wafid.
Oleh sebab itu, dia mengatakan, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam aturan ini, masyarakat yang menggunakan air tanah lebih dari 100.000 liter harus memiliki izin dari Kementerian ESDM.
Sementara masyarakat yang menggunakan air tanah kurang dari jumlah tersebut tidak memerlukan izin. Menurut dia, 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar, setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon dengan volume 20 liter.
“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20 ribu sampai 30 ribu liter tiap bulannya," ujarnya.
Kementerian ESDM saat ini juga tengah mengumpulkan data-data dari masyarakat kalangan atas dan korporasi yang menggunakan air di atas batas atau lebih dari 100m3. Wafid mengatakan bahwa aturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini bukan hal baru.
“Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur melalui Undang-undang Sumber Daya Air yang terdahulu (UU No.7 Tahun 2004),” ujarnya.
Eksploitasi air tanah yang berlebihan disebut dapat menyebabkan turunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan permukaan tanah (land subsidence), dan intrusi air laut.