Tanah Pantura Jawa Berpotensi Ambles, Ini 3 Daerah Paling Terdampak

Nadya Zahira
13 November 2023, 19:53
Foto udara sebuah truk menerjang banjir yang merendam Jalur Pantura Kaligawe-Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/1/2023). Sejumlah titik ruas jalur tersebut dari arah Kota Semarang ke arah Kabupaten Demak maupun sebaliknya hingga Senin (2/1) pukul 17:0
ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.
Foto udara sebuah truk menerjang banjir yang merendam Jalur Pantura Kaligawe-Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/1/2023). Sejumlah titik ruas jalur tersebut dari arah Kota Semarang ke arah Kabupaten Demak maupun sebaliknya hingga Senin (2/1) pukul 17:00 WIB masih terendam banjir dengan ketinggian bervariasi antara 30 - 80 cm akibat intensitas hujan tinggi pada Sabtu (31/12/2022) dini hari.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan wilayah pantai utara atau pantura Jawa Tengah berpotensi ambles karena penurunan permukaan tanah yang berlebihan (land subsidence). daerah yang paling terdampak yakni Pekalongan, Demak dan Semarang. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, mengatakan terdapat sejumlah faktor yang mengakibatkan penurunan tanah tersebut. Salah satunya pengambilan air tanah yang berlebihan. Hal itu menyebabkan cekungan air tanah menjadi rusak.

“Perlu dicatat bahwa pengambilan air tanah bukan satu-satunya penyebab, ada faktor lain seperti kompaksi alami, tektonik, dan pembebanan,” ujarnya dalam konferensi persi, di Gedung Kementerian ESDM, Senin (13/11). 

Tak hanya itu di Pantura, penurunan permukaan air tanah juga terjadi di Jakarta, Bekasi, Karawang, Banjarmasin, Bogor, Serang, Palangkaraya dan Soreang Bandung.

 “Ini semua termasuk kepada CAT yang sudah dalam kondisi rusak bahkan rusak berat," ujar Wafid.

Oleh sebab itu, dia mengatakan, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam aturan ini, masyarakat yang menggunakan air tanah lebih dari 100.000 liter harus memiliki izin dari Kementerian ESDM. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...