Tolak Kasasi, MA Nyatakan Jokowi Melawan Hukum Atas Kasus Polusi Udara

Tia Dwitiani Komalasari
17 November 2023, 14:02
Penyebab Polusi Udara
Unsplash
Penyebab Polusi Udara

Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya terkait kasus polusi udara. Dengan demikian, Jokowi dan Siti Nurbaya tetap dinyatakan melawan hukum atas kasus tersebut.

Hal itu telah diputuskan pada Senin, 13 November 2023. "Tolak Kasasi I dan II" tulis kepaniteraan Mahkamah Agung dikutip dari situs resminya, Jumat (17/11).

Ketua Majelis Hakim terkait kasus tersebut adalah Takdir Rahmadi, dengan hakim anggota Panji Widagdo dan Lucas Prakoso.

Sebelumnya, Melanie Subono dan 29 orang lainnya yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibukota) menggugat Presiden Joko Widodo hingga Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juli 2019. Setelah melewati proses peradilan selama dua tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan kemenangan kepada Koalisi Ibukota pada 16 September 2021.

Namun tergugat, kecuali Gubernur DKI Jakarta, mengajukan banding pada 30 September 2021. Banding ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada 17 Oktober 2022, menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar lalu memilih mengajukan kasasi ke MA. Menteri LHK mengajukan kasasi pada 13 Januari 2023, sedangkan Presiden mengajukan kasasi pada 20 Januari 2023. Hingga akhirnya MA menolak kasasi Jokowi dan Siti Nurbaya pada 13 November 2023.

Jokowi Didesak Segera Laksanakan Putusan Pengadilan

Merespons putusan MA tersebut, Koalisi Ibukota mendesak pihak pemerintah yang menjadi tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang sudah dijatuhkan sejak 16 September 2021.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...