Menperin Ubah Aturan TKDN Kendaraan Listrik, Makin Mundur dari Target

Rena Laila Wuri
9 Januari 2024, 12:53
Seorang pengemudi menukar baterai motor listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) Gambir, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
ANTARA FOTO/Rina Nur Anggraini/sgd/nz
Seorang pengemudi menukar baterai motor listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) Gambir, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Button AI Summarize

Pemerintah merevisi target pencapaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. Revisi tersebut membuat target kenaikan TKDN menjadi mundur dari sebelumnya.

Ketentuan ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 28 Tahun 2023 mengenai perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Untuk diketahui, penghitungan nilai TKDN didasari oleh 4 komposisi, yakni aspek manufaktur untuk komponen utama, aspek manufaktur untuk komponen pendukung, aspek perakitan dan aspek pengembangan. Aturan TKDN juga mencakup komponen baterai.

Berikut aturannya dari masing-masing komposisi:

  • TKDN aspek manufaktur untuk komponen utama 50% ditargetkan tercapai pada 2020-2029 dan 60% pada 2030 dan seterusnya. Padahal, dalam Permenperin nomor 6 tahun 2022 tertulis TKDN 50% ditargetkan tercapai pada 2020-2023 dan TKDN 58% pada 2024, serta seterusnya.

“Aspek manufaktur untuk komponen utama diperhitungkan untuk tahun 2020-2029 sebesar 50%, dan untuk tahun 2030 dan seterusnya sebesar 60%,” sebagaimana dikutip dalam pasal 7 aturan tersebut, Selasa (9/1).

  • TKDN untuk aspek riset dan pengembangan adalah 10% pada 2020-2030 dan seterusnya. Target ini mundur dari yang tertuang dalam Permenperin nomor 6 tahun 2022 yakni TKDN 20% pada 2020-2030 dan seterusnya
  • TKDN untuk manufaktur komponen pendukung adalah 10% pada 2020-2030 dan seterusnya. Angka ini tidak mengalami perubahan dari Permenperin Nomor 6 Tahun 2022.
  • TKDN untuk perakitan adalah 30% pada 2020-2029 dan 20% pada 2030 dan seterusnya.  Angka ini mengalami peningkatan dari Permenperin Nomor 6 Tahun 2022  yakni TKDN 20% pada 2020-2029 dan 12% pada 2030.
  • TKDN untuk komposisi baterai mengalami peningkatan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Permenperin nomor 28 tahun 2023 tertuang bahwa komposisi baterai diperhitungkan sebesar 40% dari nilai TKDN untuk periode 2020-2029.

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (2) mengatur komposisi untuk baterai naik menjadi 50%, rangka dan/atau bodi 5%, dan sistem penggerak motor listrik 5% untuk 2030.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...