RI Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional pada 20 Januari, Ini Mekanismenya

Tia Dwitiani Komalasari
14 Januari 2025, 16:10
Manfaat Perdagangan Karbon
Unsplash
Manfaat Perdagangan Karbon
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) siap memulai perdagangan karbon internasional mulai 20 Januari 2025. Hal ini sebagai salah satu langkah penanganan perubahan iklim dan membuka peluang ekonomi baru untuk para pelaku usaha dan masyarakat.

"Dengan perdagangan karbon, kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk ikut serta dalam pengurangan emisi sambil memanfaatkan potensi ekonomi karbon yang ada," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (14/1).

Dia menjelaskan bahwa peluncuran sistem perdagangan karbon itu memperlihatkan Indonesia semakin serius dalam mengatasi perubahan iklim. Melalui Peraturan Presiden No. 98/2021, pemerintah telah menetapkan mekanisme perdagangan karbon sebagai bagian dari nilai ekonomi karbon (NEK).

Mekanismenya sendiri akan dikelola oleh Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). SRN PPI bertujuan untuk memastikan setiap tahapan perdagangan karbon tercatat secara jelas dan transparan.

Sistem tersebut kemudian akan menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK). Sertifikat ini,= menunjukkan bahwa suatu proyek telah berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca melalui proses yang telah terverifikasi, yaitu pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV).

Setiap sertifikat yang diterbitkan akan dicatat di SRN PPI dan dapat diakses oleh publik, sehingga diharapkan dapat menciptakan pasar karbon yang transparan. Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, Bursa Karbon yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencatat transaksi karbon, baik di pasar domestik maupun internasional.

Setiap transaksi karbon yang terjadi di pasar karbon akan tercatat dan dipantau di dalam SRN PPI.

Perdagangan karbon internasional direncanakan dimulai pada 20 Januari 2025, dengan empat proyek besar yang sudah terdaftar, antara lain proyek-proyek pembangkit listrik berbahan bakar gas bumi dan minihidro yang dimiliki oleh PT PLN Indonesia Power dan Nusantara Power.

Proyek-proyek tersebut diharapkan akan menghasilkan pengurangan emisi yang dapat diperdagangkan dalam pasar karbon internasional.

"Perdagangan karbon internasional membuka kesempatan bagi Indonesia untuk berkontribusi lebih besar dalam mengatasi perubahan iklim global, sekaligus meningkatkan perekonomian melalui mekanisme harga karbon," kata Hanif.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...