RUU EBET Ditargetkan Rampung Semester I 2025, Dukung Target Prabowo

Image title
31 Januari 2025, 16:04
Suasana kincir angin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (22/1/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) pada 2025 sebesar 23 persen dimana saat ini t
ANTARA FOTO/Arnas Padda/agr
Suasana kincir angin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (22/1/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) pada 2025 sebesar 23 persen dimana saat ini telah mencapai 14 persen.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menargetkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) dapat segera diundang-undangkan pada Semester I tahun 2025. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan akan fokus membahas RUU EBET setelah Idul Fitri.

"Setelah lebaran itu secara khusus kita akan fokus membahas RUU energi baru terbarukan, Mudah-mudahan selesai dalam 6 bulan ke depan" ujar Sugeng saat dikonfirmasi Katadata, Jumat (31/1).

Sugeng mengatakan, pembentukan Undang-Undang (UU) EBET sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan usaha yang akan mengakselerasi pertumbuhan bauran energi bersih di Indonesia. Akselerasi EBT sangat diperlukan untuk menggantikan energi berbasis fosil yang dapat menyebabkan masalah terhadap lingkungan dan juga ekonomi di Indonesia.

Dia mengatakan UU ini juga diperlukan untuk mendorong tercapainya rencana Presiden Prabowo yang menginginkan 75 % dari keseluruhan pembangkit yang dibangun di Indonesia berasal dari EBT pada 2040. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan aturan-aturan hukum yang bisa membentuk ekosistem perkembangan energi baru terbarukan, salah satunya RUU EBET.

Sugeng mengatakan, nantinya pembahasan RUU EBET hanya akan melanjutkan sisa daftar inventaris masalah (DIM) yang belum disepakati pada periode sebelumnya yaitu mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan skema berbagi jaringan atau Power Wheeling.

"Memang sudah menjadi prioritas juga di program legislasi nasional sebagai RUU yang carry over," ucapnya.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...