Kementerian ESDM Targetkan RUU Energi Baru Terbarukan Disahkan Tahun Ini

Ringkasan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia melakukan pemantauan kualitas air di 15.065 titik di seluruh Indonesia, menunjukkan peningkatan kualitas air yang akan dibahas pada World Water Forum ke-10 di Bali, 18-24 Mei 2024.
- Hasil pemantauan dari pemerintah pusat dan daerah menunjukkan 18% titik mengalami perbaikan kualitas air pada 2023, dengan pelibatan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah sebagai faktor utama dalam pemantauan ini.
- Peningkatan kualitas air menjadi salah satu isu utama yang akan dibawa Indonesia ke World Water Forum, termasuk pemaparan sistem pemantauan dan upaya peningkatan kualitas air lewat pembangunan instalasi pengelolaan air limbah dan penanganan ekosistem riparian, serta fokus pada isu konservasi air, air bersih dan sanitasi, ketahanan pangan dan energi, dan mitigasi bencana alam.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengejar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) pada tahun ini. Upaya tersebut dilakukan untuk dapat menarik investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia dan mengejar target bauran energi.
“Ya pastilah (dikejar tahun ini), kita juga ingin ini (RUU EBET) lebih cepat selesai,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/2).
Meski RUU EBET belum rampung, Dadan mengatakan, tetapi pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menarik investasi untuk sektor EBT di Indonesia.
Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2022 tentang Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan atau EBT untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini berlaku mulai 13 September 2022.
“Kita banyak terobosan dari sisi regulasi. Perpresnya sudah keluar, kemudian TKDN sudah keluar, dulu paling utama dari sisi TKDN permennya,” ujarnya.
Adapun Permen TKDN yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dikeluarkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Peraturan tersebut melonggarkan ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk pengadaan pembangkit listrik EBT.
DPR Targetkan RUU EBET Rampung Semester 1 2025
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menargetkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) dapat segera diundang-undangkan pada Semester I tahun 2025. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan akan fokus membahas RUU EBET setelah Idul Fitri.
"Setelah lebaran itu secara khusus kita akan fokus membahas RUU energi baru terbarukan, Mudah-mudahan selesai dalam 6 bulan ke depan" ujar Sugeng saat dikonfirmasi Katadata, Jumat (31/1).
Sugeng mengatakan, pembentukan Undang-Undang (UU) EBET sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan usaha yang akan mengakselerasi pertumbuhan bauran energi bersih di Indonesia. Akselerasi EBT sangat diperlukan untuk menggantikan energi berbasis fosil yang dapat menyebabkan masalah terhadap lingkungan dan juga ekonomi di Indonesia.
Dia mengatakan UU ini juga diperlukan untuk mendorong tercapainya rencana Presiden Prabowo yang menginginkan 75% dari keseluruhan pembangkit yang dibangun di Indonesia berasal dari EBT pada 2040. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan aturan-aturan hukum yang bisa membentuk ekosistem perkembangan energi baru terbarukan, salah satunya RUU EBET.
Sugeng mengatakan nantinya pembahasan RUU EBET hanya akan melanjutkan sisa daftar inventaris masalah (DIM) yang belum disepakati pada periode sebelumnya yaitu mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan skema berbagi jaringan atau Power Wheeling.
"Memang sudah menjadi prioritas juga di program legislasi nasional sebagai RUU yang carry over," ucapnya.