Konservasi Alam Kaimana Berhasil Kerek Jumlah Wisatawan

Ringkasan
- Penetapan status konservasi alam di perairan Kaimana meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung, terutama untuk aktivitas mengamati burung, hiu paus, dan lumba-lumba.
- Kaimana menawarkan berbagai atraksi wisata, seperti pemandangan senja yang terkenal, pengamatan burung cenderawasih di hutan mangrove, dan merupakan satu-satunya tempat di Indonesia di mana hiu paus dan lumba-lumba dapat dilihat di lokasi yang sama.
- Kawasan Konservasi Kaimana membentang seluas 121,7 ribu hektare dan dikelola sebagai taman wisata untuk melindungi habitat penting, spesies yang dilindungi, dan sumber daya laut yang bernilai ekonomi.

Penetapan status konservasi alam di kawasan perairan Kaimana, Papua Barat mampu mengerek jumlah wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut. Di kawasan tersebut, wisatawan bisa melakukan aktivitas birdwatching (mengamati burung), melihat hiu paus, dan lumba-lumba.
Kepala Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kaimana-Fakfak, Eli Auwe menyebutkan penyematan status konservasi alam di Perairan Kaimana sudah dilakukan sejak 2019.
“Pada 2024, dengan menerapkan tarif layanan itu, (wisatawan) mancanegara yang melapor ke BLUD UPTD itu 779 orang. Ada juga sekitar 200 yang belum melaporkan ke UPTD,” kata Eli dalam acara peluncuran video pendek dokumenter “Menjaga Laut, Menjaga Kehidupan” oleh Konservasi Indonesia di Jakarta, Selasa (25/2).
Eli mengatakan Kaimana kerap dikenal dengan pemandangan senjanya lewat lagu lawas berjudul Senja di Kaimana. Selain itu, kabupaten ini menawarkan aktivitas birdwatching alias melihat burung di kawasan hutan mangrove. Pengunjung bisa menyaksikan burung cenderawasih di sana.
Lalu, Kaimana juga menjadi satu-satunya tempat di Indonesia yang bisa melihat hiu paus dan lumba-lumba di satu lokasi yang bersamaan. Ini berbeda dengan lokasi menyelam lain, seperti Gorontalo yang hanya menawarkan hiu paus dan di Banda Neira untuk melihat lumba-lumba.
Kaimana ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019. Selain Kaimana, empat daerah lain yang juga ditetapkan sebagai kawasan konservasi adalah Perairan Buruway, Arguni, Teluk Etna, dan perairan sekitarnya. Total kawasan konservasi ini adalah 499,8 hektare.
Kawasan konservasi Kaimana membentang seluas 121,7 ribu hektare yang terbagi dari zona pemanfaatan, zona perikanan berkelanjutan, dan zona lainnya. Bersama dengan empat daerah lain, kawasan konservasi ini dikelola sebagai taman wisata.
Taman wisata ini ditetapkan untuk melindungi dan melestarikan adanya habitat penting, ikan ekonomis penting, dan spesies yang dilindungi. Ini termasuk terumbu karang, lamun, mangrove, ikan pelagis kecil (kembung, lema, ikan terbang), ikan pelagis besar (tuna, cakalang, barakuda), ikan gulama, baby tuna, hiu, hiu paus, lola, batulaga, penyu, buaya, kepiting, udang tiger, dugong, kerapu, rumput laut, lola, dan teripang.