KLH akan Tutup 37 TPA Terbuka atau Open Dumping dalam 6 Bulan

Image title
10 Maret 2025, 13:46
KLH, TPA, open dumping, pengelolaan sampah
ANTARA FOTO/ Yudi Manar/tom.
Pemulung berjalan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menghentikan kegiatan pengolahan sampah di lahan terbuka atau open dumping pada 37 Tempat Pengolahan Akhir (TPA) di Indonesia. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan 37 TPA tersebut merupakan tahap awal dari upaya penghentian kegiatan open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia.

“Hari ini 37 TPA yang ditandatangani menteri setelah melakukan analisis mendalam, nanti sisanya berikutnya,” ujar Hanif dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (10/3).

Hanif mengatakan penghentian praktik penimbunan terbuka atau open dumping pada beberapa TPA tersebut dilakukan dengan beberapa proses atau tahapan yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Adapun tahapan awal yang dilakukan adalah sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk penutupan praktik open dumping. Setelah itu, pemerintah daerah dan pengelola TPA wajib untuk mempersiapkan langkah penghentian operasional TPA secara open dumping.

“Jadi, bagian pertama penghentiannya kemudian penyusunan zona baru sanitary landfill. Kemudian, pelaksanaan rehabilitasinya kemudian setelah itu selesai maka dilakukan penghentian yang biasanya waktunya nanti sekitar tiga hingga enam bulan,” ujarnya.

Hanif menjelaskan, penutupan secara bertahap dilakukan untuk membantu daerah menyiapkan sistem baru ataupun lokasi baru untuk pengelolaan sampah di wilayahnya. Pasalnya, penutupan TPA open dumping juga memerlukan beberapa mekanisme dari kementerian terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU), untuk pembangunan tempat baru.

Meski begitu, ia memastikan terdapat delapan lokasi TPA yang pasti akan ditutup dan pengelolanya akan dikenakan sanksi dan pidana. Hal tersebut dilakukan karena di beberapa lokasi tersebut terjadi pencemaran lingkungan yang cukup serius.

“Seperti TPA Burangkeng kemudian Rawa Kucing, itu akan ditutup. Ada (ancaman) pidana di sana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...