KLH Bakal Jatuhkan Sanksi untuk Hotel dan Restoran yang Tak Kelola Sampah

Hari Widowati
1 Juli 2025, 09:56
KLH, sampah, pengelolaan sampah
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha perhotelan, restoran, dan kafe (horeka) yang tidak mengelola sampah, khususnya di wilayah Jakarta Utara yang menjadi percontohan nasional.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha perhotelan, restoran, dan kafe (horeka) yang tidak mengelola sampah, khususnya di wilayah Jakarta Utara yang menjadi percontohan nasional.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hal tersebut saat meninjau kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (30/6). Sebelumnya, Hanif telah meninjau wilayah Jakarta Utara yang menjadi percontohan pengelolaan sampah nasional.

"Kemarin kami telah mengunjungi kawasan-kawasan, baik itu kawasan wisata, hotel, restoran, kafe untuk melakukan penegakan aturan," ujar Hanif seperti dikutip Antara.

Hotel, restoran, dan kafe yang tidak mengelola sampah akan dijatuhi sanksi administratif. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan kontribusi sampah dari sektor horeka.

Menurut data KLH, di Jakarta Utara ada sekitar 1.300 ton sampah per hari yang dihasilkan sektor horeka. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 ton adalah sampah organik dan sisanya sampah anorganik.

KLH juga meminta seluruh kelurahan di Jakarta Utara mengawasi secara menyeluruh wilayahnya untuk memastikan pengelolaan sampah yang baik, dengan pemilahan sampah di tingkat masyarakat.

"Saya pastikan setiap hari akan saya kontrol Jakarta Utara untuk memastikan penanganan sampah di sana sangat cepat," kata Hanif.

Pada November 2024, KLH telah bertemu dengan para pelaku industri horeka di DKI Jakarta untuk mengurangi timbunan sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Sampah dari sektor horeka harus dikelola mandiri sehingga tidak ada lagi sampah makanan yang dibawa ke TPA Bantargebang.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada 2023 komposisi sampah terbesar adalah sisa makanan sebesar 49,87% atau 1,56 juta ton per tahun. Sampah makanan itu berasal dari rumah tangga, pasar, horeka, dan perkantoran.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menyebutkan di DKI Jakarta terdapat 870 hotel. Adapun jenis usaha restoran mencapai 4.460, katering 114, dan penyedia makanan serta minuman lainnya sebanyak 684.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...