Peran Pemda Disederhanakan, Cukup Sediakan Lahan dan Pasokan Sampah untuk WTE

Image title
19 November 2025, 16:38
sampah, Pemda, pengelolaan sampah
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Pemulung memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proyek waste to energy (WTE) dipangkas lebih sederhana setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Pemda hanya wajib menyiapkan lahan serta memastikan pasokan sampah berkelanjutan selama masa proyek berjalan. 

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Ekonomi Sirkuler dan Dampak Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rofi Alhanif, dalam Waste to Energy Investment Forum, di Jakarta, Rabu (19/11).

“Pemda hanya siapkan lahan, siapkan sampahnya secara berkelanjutan. Tidak perlu memikirkan biaya tipping fee,” ujar Rofi.

Menurut Rofi, yang perlu dipastikan Pemda adalah perbaikan sistem pengelolaan sampah di hulu, mulai dari pengumpulan hingga pengangkutannya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Rofi mengatakan pemerintah pusat tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui proses evaluasi kesiapan Pemda. Tim terpadu di bawah Kemenko Pangan melakukan penilaian terhadap setiap daerah sebelum proyek WTE ditetapkan.

“Kami tidak serta-merta menentukan 33 lokasi. Semua melalui evaluasi kesiapan Pemda,” katanya.

Menakar Kemampuan Pemda

Dari hasil penilaian tersebut, pada tahap pertama pemerintah menetapkan tujuh daerah prioritas pembangunan WTE. Penentuan ini mempertimbangkan kesiapan lahan, sistem pengangkutan sampah, serta kemampuan Pemda dalam memenuhi komitmen pasokan harian.

Rofi mencontohkan, ada Pemda yang mengaku mampu memasok 1.000 ton sampah per hari, namun secara teknis hal itu belum tentu dapat dipenuhi.

“Misalnya, mereka berkomitmen mengirimkan 1.000 ton per hari. Kami harus hitung, sampah itu asalnya dari mana, menggunakan berapa truk, berapa kali rit. Banyak Pemda menyebut mampu, tetapi ketika dilihat jumlah armada dan ritasinya, secara teori tidak tercapai,” ujarnya.

Ia mengatakan proses verifikasi membutuhkan waktu, termasuk koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan Pemda dapat memenuhi seluruh persyaratan teknis. Langkah ini diperlukan agar proyek WTE berjalan efektif dan tidak terkendala kapasitas pengelolaan sampah di daerah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...