Menhut Percepat Proses Pemberian 1,4 Juta Ha Hutan ke Masyarakat Hukum Adat
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, mengatakan Kementerian Kehutanan akan mempercepat proses pemberian hak kepada Masyarakat Hukum Adat. Hal ini sebelumnya sudah disampaikan ke dunia melalui agenda COP30.
"Kami alokasikan 1,4 juta hektare sampai 2029. Karena, faktanya mereka lah yang paling baik dalam menjaga hutan," ujar Menhut Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (24/11).
Pada kesempatan tersebut, Raja Juli juga melaporkan berbagai kemajuan sektor kehutanan, termasuk penurunan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penguatan akses kelola masyarakat, dan kontribusi terhadap ekonomi nasional.
"Kami berkomitmen dengan sisa waktu yang ada, untuk terus bekerja dengan serius dalam mencapai target-target kerja lainnya," ucapnya.
Komisi IV DPR RI mendukung program Kementerian Kehutanan terkait pemberdayaan masyarakat sekitar hutan yang bertujuan menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat.
Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk memperluas program-program berbasis pemberdayaan masyarakat, seperti perhutanan sosial dengan agroforestri, Kebun Bibit Rakyat, pengembangan usaha perhutanan sosial, dan masyarakat peduli api.
Terkait hal tersebut, Menhut Raja Juli menjelaskan, untuk memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan kehutanan, Kementerian mengalokasikan anggaran berbasis masyarakat sebesar Rp511,9 miliar pada 2026, meningkat 37,5% dari tahun sebelumnya.
Tahun 2026 juga akan difokuskan pada rehabilitasi hutan, perluasan akses kelola, penguatan pengendalian karhutla, serta percepatan digitalisasi layanan kehutanan.
