Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Atur Insentif untuk Pengembang Proyek PSEL

Ajeng Dwita Ayuningtyas
17 Desember 2025, 18:59
sampah, insentif, PSEL
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Pekerja melintas di mesin pengolahan sampah menjadi energi listrik saat dilakukan uji coba pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung mengatakan, Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi turunan Peraturan Presiden (Perpres) 109 tahun 2025 tentang proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Regulasi tersebut di antaranya akan membahas insentif bagi para pengembang proyek PSEL. 

Yuliot menjelaskan, bentuk insentif yang disiapkan berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh).

“Karena ini merupakan energi baru terbarukan, ini bisa dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan (PPh). Kita akan melihat dari sisi kelayakannya, itu akan ada evaluasinya,” kata Yuliot, dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Terbatas tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (17/12).

Selain itu, insentif juga bisa diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk atas impor peralatan. “Kalau sebagian peralatannya perlu impor,” kata Yuliot.

Regulasi turunan tersebut juga mengatur klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), serta sistem verifikasi dan perizinan yang dikoordinasikan Kementerian ESDM bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Proyek PSEL Memasuki Tahap Lelang

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang berperan sebagai penggaet mitra, baik pemodal atau mitra teknologi, telah mengumumkan daftar peserta yang lolos seleksi masuk Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) Pemilihan Mitra Kerja Sama Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL untuk tahap pertama. 

Sebanyak 24 mitra luar negeri yang terpilih diminta untuk menggandeng mitra lokal dan membentuk konsorsium. 

Tahap pertama ini ditujukan untuk proyek di tujuh aglomerasi, yaitu Bogor Raya, Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya. 

Untuk tahap kedua, proses pembukaan kerja sama dan kemitraan baru dibuka Januari 2026 mendatang. Ini menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan tiga aglomerasi baru untuk proyek PSEL, yaitu Lampung Raya, Surabaya Raya 2, dan Serang Raya.

BPI Danantara memperkirakan, setiap proyek membutuhkan investasi mencapai Rp 2,3 triliun hingga Rp 3,2 triliun, tergantung pada lokasi, kapasitas, dan teknologi. Setiap proyek pengolahan sampah, ditargetkan memiliki kapasitas minimal 1.000 ton per hari.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...