Kementerian ESDM Usulkan Sistem Kuota dalam Revisi Permen PLTS Atap
Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) memasuki tahap finalisasi antara Kementerian ESDM dan PLN.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa poin penting yang menjadi topik bahasan ESDM dan PLN adalah mengenai rencana penerapan sistem kuota dalam pengembangan PLTS atap.
Penerapan sistem kuota pengembangan PLTS atap merupakan ketentuan baru untuk merespons isu pembatasan kapasitas instalasi daya PLTS atap maksimal 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang dari pelanggan rumah tangga maupun industri oleh PLN.
Mekanisme tersebut memungkinkan para konsumen terbebas dari batasan kapasitas instalasi per pelanggan. Peniadaan batasan kapasitas ini bertujuan untuk memberikan kesempatan luas bagi konsumen untuk memasang PLTS atap.
Kapasitas instalasi yang semula paling tinggi 100% dari daya langganan menjadi tak berlaku sepanjang masih tersedia kuota. Alhasil, meski batasan kapasitas instalasi daya PLTS telah dihapus, para konsumen akan diberikan kuota maksimal berupa batasan kapasitas per pelanggan
"Bagaimana cara menghitung kuotanya, itu yang sedang kami dalami saat rapat tadi pagi. Maka harus balik lagi dengan PLN supaya jelas kalau nanti kuotanya. Kuotanya itu menjanjikan atau enggak," kata Dadan saat ditemui di kantor Kementerian ESDM pada Senin (20/2).
Kementerian ESDM bakal menemui PLN untuk menetapkan kuota pengembangan PLTS atap. Usulan penentuan kuota pun beragam, terbuka kemungkinan kuota ditetapkan per wilayah, per sub sistem maupun per klaster pelanggan.
"Nah ini yang harus dipastikan apa kriterianya, apakah itu per sistem atau per sub sistem atau per klaster. Mudah-mudahan ini gak lama ini teknis," ujar Dadan.
Sebelumnya, Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia atau Perplatsi menolak rencana Kementerian ESDM untuk merevisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Mereka menilai, revisi dari regulasi pemasangan PLTS atap itu justru dapat memperlambat pertumbuhan instalasi PLTS atap domestik, khususnya bagi sektor pemasangan rumah tangga.
Ketua Umum Perplatsi, I Gusti Ngurah Erlangga, mengatakan, revisi Permen tersebut akan mempersulit proses instalasi PLTS atap di skala rumah tangga. Hal tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya harga investasi di atas kemauan membayar pelanggan.
Menurut Erlangga, revisi aturan tersebut akan berdampak pada penghapusan net-metering dan sistem kuota. Ini dapat berdampak pada pemasangan PLTS atap skala kecil menjadi tidak layak secara ekonomis.
"Ini akan memengaruhi laju pertumbuhan PLTS atap di Indonesia. Kami sangat prihatin bahwa Kementerian ESDM terlalu banyak mengakomodasi kepentingan PLN dalam rencana revisi Permen ESDM 26," ujar Erlangga dalam siaran pers pada Selasa (14/2).
Perplatsi juga menyoroti adanya sistem kuota sebagai celah PLN untuk mengendalikan pertumbuhan PLTS atap. Sistem kuota dalam rancangan revisi aturan saat ini akan menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat antara anak perusahaan PLN yang masuk ke bisnis PLTS atap dengan pengembang swasta.