Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir RI Ditargetkan Beroperasi pada 2032

Nadya Zahira
24 Oktober 2023, 10:17
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir, PLTN
123rf.com/Vaclav Volrab
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir, PLTN

Kementerian Sumber Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempercepat target operasi komersial Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) menjadi 2032. Sebelumnya dalam peta jalan nol emisi karbon, PLTN ditargetkan beroperasi pada 2039.

Adapun rencana tersebut muncul dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang sudah dirampungkan Dewan Energi Nasional (DEN) pada bulan ini. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan pihaknya saat ini sedang menyusun surat untuk bisa disampaikan ke parlemen terkait rampungnya revisi PP tersebut. Dengan begitu, dia berharap PLTN benar-benar bisa beroperasi pada 2032. 

“Jadi kita akan masuk di dalam skala kecil dulu, makanya kita taruh dalam simulasi itu masuk di 2032, dengan skala kecil,” ujar Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/10). 

Dadan mengatakan PLTN tersebut berskala kecil karena kapasitasnya hanya dipatok sebesar 1 Gigawatt (GW) hingga 2 GW. 

Dia berharap percepatan target operasi PLTN pada 2032 dapat meningkatkan kepastian investasi khususnya di sektor proyek energi bersih atau baru terbarukan. 

Disisi lain, Dadan mengatakan pihaknya juga tengah memastikan keamanan untuk pembangunan nuklir di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah akan menggodok aturan khusus yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET).

“Kita juga ingin perkuat di situ supaya makin meyakinkan dari sisi mulai dari perencanaan sampai ke komisioning,” kata Dadan 

Thorcon Berminat Bangun PLTN di Indonesia

Diberitakan sebelumnya, PT ThorCon Power Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang akan membangun PLTN di Indonesia. Mereka telah menyiapkan dana investasi Rp 17 triliun untuk membangun PLTN berbasis thorium di Pulau Gelasa, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun demikian, mereka masih mengharapkan kepastian hukum dari pemerintah terkait pembangunan PLTN tersebut. Menurut dia, dana sebesar Rp 17 triliun tidak mungkin digelontorkan tanpa kepastian hukum dari pemerintah pusat.

“Kami mengharapkan pemerintah untuk memberikan payung hukum berupa Perpres, agar perubahan-perubahan terkait tata ruang yang dilakukan oleh pemprov dapat dipayungi oleh Perpres,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini Dewan Energi Nasional (DEN) tengah merevisi ketetapan penting menyangkut posisi energi nuklir dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN). Ia mengatakan energi thorium dan nuklir merupakan sumber energi yang dapat memberikan nilai ekonomis dan kebermanfaatan yang lebih besar dari batubara. Dengan demikian, peralihan dari batubara ke nuklir merupakan suatu hal yang tidak dapat terelakkan.

Berikut negara dengan jumlah reaktor nuklir terbanyak, seperti tertera dalam grafik di bawah.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...