Revisi Aturan PLTS Atap Telah Disetujui Jokowi, Berikut Bocorannya

Rena Laila Wuri
6 Februari 2024, 16:55
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLT
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLTS atap gedung, sementara sepanjang 2021-2030 pemerintah juga menargetkan pembangunan PLTS dengan kapasitas sebesar 5,432 Mega Watt untuk menurunkan emisi hingga 7,96 juta ton karbondioksida.
Button AI Summarize

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna.

“Sudah disetujui. Sekarang sedang menunggu diundangkan," kata Feby saat dihubungi Katadata, Selasa (6/2).

Feby mengatakan, Kementerian ESDM akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat dan stakeholder terkait setelah aturan tersebut diundangkan.

Skema Ekspor Impor Listrik Ditiadakan

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan revisi aturan ini sebenarnya sudah selesai sejak lama. Namun, ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang. 

“Sudah kami harmonisasi kembali dengan Kemenkeu. Sekarang menyampaikan izin ulang ke Presiden," kata Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (11/1).

Dadan menegaskan, revisi Permen ESDM PLTS Atap dilakukan dalam rangka transisi energi di mana energi bersih dapat dilaksanakan oleh industri maupun masyarakat melalui pemasangan PLTS Atap

Pada aturan sebelumnya, listrik yang dihasilkan dari PLTS Atap dapat dititipkan ke PLN. Sementara listrik yang diproduksi bisa dipakai di lain waktu. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.

Meski demikian, Kementerian ESDM memastikan, tetap ada manfaat yang akan dirasakan oleh pengguna PLTS Atap. Salah satunya insentif bagi pengguna PTS atap.

“Misalnya saja mendung, kalau tiba-tiba PLTS-nya tidak berfungsi karena hujan dan mendung kan harus ada listrik PLN. Nah listrik PLN itu akan standby terus di situ, tanpa harus bayar. Jadi tidak ada charge di situ. Nah itu insentif dari pemerintah,” ucap Dadan.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif meminta agar PLN tidak menghambat pemasangan PLTS atap di daerah. Saat ini, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan revisi aturan mengenai PLTS atap.

“Jadi kita minta (PLN) supaya di daerah-daerah jangan ada hambatan lah," ujar Arifin pada 10 November 2023 lalu.

Adapun di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, PLN hanya memperbolehkan daya maksimal PLTS Atap sebesar 10%-15% dari daya terpasang. Hal itu menyebabkan pemasangan PLTS atap tidak optimal.

“Pemen ESDM PLTS Atap nya sedang kita revisi, akan kita perbaharui lagi aturannya,” katanya.

Reporter: Rena Laila Wuri

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...