Revisi Aturan PLTS Atap Berpotensi Tekan Segmen Rumah Tangga
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menilai revisi aturan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dapat menekan perkembangan segmen pengguna rumah tangga. Pasalnya, revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tersebut menghapus sistem net metering.
Net metering adalah sistem layanan yang diberikan PLN untuk pelanggan yang memasang sistem PLTS atap di properti mereka. Dengan sistem tersebut, pelanggan tetap harus menggunakan jaringan listrik konvensional (PLN) meskipun memasang sistem PLTS untuk kebutuhan rumah tangga.
Namun, sistem tersebut memungkinkan pelanggan dengan kelebihan listrik yang dihasilkan oleh sistem panel surya atap dapat diekspor ke jaringan distribusi PLN. Listrik tersebut ke depannya bisa digunakan kembali untuk konsumsi rumah tangga tersebut.
Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan dunia usaha mengapresiasi adanya kepastian regulasi mengenai PLTS Atap. Aturan tersebut telah ditunggu oleh para pengguna dan dunia industri.
"Meskipun dengan beleid ini kami melihat masih terus perlu disempurnakan, mengingat dengan tidak adanya net metering, maka segmen residensial berdampak untuk tidak berkembang," ujar Yukki saat dihubungi Katadata, Senin (12/2).
Hal senada juga disampaikan Ketua Kadin Energy Transition Task Force Kadin Indonesia Anthony Utomo. Dia mengatakan, penghapusan net metering akan mengurangi segmen pengguna rumah tangga.
“Karena [pengguna rumah tangga] tidak bisa memanfaatkan langsung, sehingga keekonomisannya saat menghasilkan listrik di siang hari,” kata Anthony saat dihubungi Katadata, Senin (12/2).
Dia mengakui aturan tersebut belum memenuhi harapan dari pelaku usaha. Namun, pemanfaatan PLTS atap di sektor industri masih relevan dalam baleid terbaru tersebut.
Anthony berharap, revisi aturan tersebutdapat memberikan kemudahan dan juga tambahan insentif bagi pengguna PLTS atap.
Skema Ekspor Impor Listrik Ditiadakan
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan revisi aturan ini sebenarnya sudah selesai sejak lama. Namun, ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang.
“Sudah kami harmonisasi kembali dengan Kemenkeu. Sekarang menyampaikan izin ulang ke Presiden," kata Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (11/1).
Dadan menegaskan, revisi Permen ESDM PLTS Atap dilakukan dalam rangka transisi energi. Pemerintah berharap energi bersih dapat dilaksanakan oleh industri maupun masyarakat melalui pemasangan PLTS Atap.
Pada aturan sebelumnya, listrik yang dihasilkan dari PLTS Atap dapat dititipkan ke PLN. Sementara listrik yang diproduksi bisa dipakai di lain waktu. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.
Meski demikian, Kementerian ESDM memastikan tetap ada manfaat yang akan dirasakan oleh pengguna PLTS Atap. Salah satu manfaat tersebut adalah insentif bagi pengguna PTS atap.
“Misalnya saja mendung, kalau tiba-tiba PLTS-nya tidak berfungsi karena hujan dan mendung kan harus ada listrik PLN. Nah listrik PLN itu akan standby terus di situ, tanpa harus bayar. Jadi tidak ada charge di situ. Nah itu insentif dari pemerintah,” ucap Dadan.