Revisi Aturan PLTS Atap Berpotensi Tekan Segmen Rumah Tangga

Rena Laila Wuri
12 Februari 2024, 12:52
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLT
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLTS atap gedung, sementara sepanjang 2021-2030 pemerintah juga menargetkan pembangunan PLTS dengan kapasitas sebesar 5,432 Mega Watt untuk menurunkan emisi hingga 7,96 juta ton karbondioksida.
Button AI Summarize

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menilai revisi aturan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dapat menekan perkembangan segmen pengguna rumah tangga. Pasalnya, revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tersebut menghapus sistem net metering.

Net metering adalah sistem layanan yang diberikan PLN untuk pelanggan yang memasang sistem PLTS atap di properti mereka. Dengan sistem tersebut, pelanggan tetap harus menggunakan jaringan listrik konvensional (PLN) meskipun memasang sistem PLTS untuk kebutuhan rumah tangga.

Namun, sistem tersebut memungkinkan pelanggan dengan kelebihan listrik yang dihasilkan oleh sistem panel surya atap dapat diekspor ke jaringan distribusi PLN. Listrik tersebut ke depannya bisa digunakan kembali untuk konsumsi rumah tangga tersebut.

Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan dunia usaha mengapresiasi adanya kepastian regulasi mengenai PLTS Atap. Aturan tersebut telah ditunggu oleh para pengguna dan dunia industri.

"Meskipun dengan beleid ini kami melihat masih terus perlu disempurnakan, mengingat dengan tidak adanya net metering, maka segmen residensial berdampak untuk tidak berkembang," ujar Yukki saat dihubungi Katadata, Senin (12/2).

Hal senada juga disampaikan Ketua Kadin Energy Transition Task Force Kadin Indonesia Anthony Utomo. Dia mengatakan, penghapusan net metering akan mengurangi segmen pengguna rumah tangga.

“Karena [pengguna rumah tangga] tidak bisa memanfaatkan langsung, sehingga keekonomisannya saat menghasilkan listrik di siang hari,” kata Anthony saat dihubungi Katadata, Senin (12/2).

Dia mengakui aturan tersebut belum memenuhi harapan dari pelaku usaha. Namun, pemanfaatan PLTS atap di sektor industri masih relevan dalam baleid terbaru tersebut. 

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...